PRANALA.CO, Washington, D.C. – Dalam perhitungan cepat yang diumumkan pada Rabu (6/11/2024), Donald Trump, calon presiden dari Partai Republik, berhasil memenangkan Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2024, meskipun lawannya, Kamala Harris dari Partai Demokrat, berhasil meraih suara popular terbanyak.
Trump mengumpulkan 70.700.924 suara popular, sementara Harris mendapatkan 65.846.569 suara. Namun, dalam sistem pemilihan presiden Amerika Serikat, suara elektoral jauh lebih menentukan ketimbang suara popular. Dengan meraih 277 suara elektoral dari total 538 yang diperebutkan, Trump berhasil melewati ambang batas minimal 270 suara yang diperlukan untuk meraih kemenangan.
Sementara itu, Harris hanya meraih 224 suara elektoral, meskipun mendapatkan dukungan suara rakyat yang lebih banyak. Dalam sistem elektoral AS, seorang calon presiden bisa memenangkan Pilpres meskipun kalah dalam jumlah suara popular, yang terjadi pada Trump kali ini. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post