SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengamankan seorang guru honorer berinisial MR (24) atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah muridnya sendiri di sebuah Sekolah Dasar (SD) di kawasan Samarinda Utara. Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua siswa melaporkan tindakan tidak senonoh yang dialami anaknya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima dari orang tua siswa yang menyatakan bahwa anaknya telah menjadi korban tindakan tidak pantas oknum guru.
“Kami telah menerima laporan dari salah satu orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SD tersebut. Mereka menyampaikan bahwa anaknya telah menerima tindakan tidak senonoh yang tidak seharusnya dilakukan oknum guru,” kata Hendri dalam konferensi pers di Samarinda, Senin (17/2/2025).
Menurut Hendri, pelaku melakukan aksinya di dua tempat berbeda. Pertama, di ruang guru pada pertengahan Desember 2024 sekira pukul 09.00 WITA, dan kedua, di ruang kelas tiga pada pertengahan Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.
“Tindakan yang dilakukan pelaku adalah secara paksa menarik tangan korban, memaksa memeluk, menggendong, dan mencium mulut korban,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.
“Setelah kami lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata ada beberapa korban lain yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan dari unit PPA Polresta Samarinda,” jelas Hendri.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi sekitar tiga hingga empat korban lain yang diduga menjadi korban dari pelaku yang sama.
“Setelah diinterogasi, pelaku menyatakan bahwa motifnya adalah karena pelaku merasa memiliki hawa nafsu terhadap anak di bawah umur. Pelaku memperlakukan anak-anak tersebut seperti orang dewasa,” ungkap Hendri.
Lebih lanjut, Hendri menambahkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk mendekati korban. “Pelaku menggunakan kesempatan atau posisinya sebagai seorang guru untuk lebih dekat dengan korban, sehingga akhirnya terjadilah perbuatan yang tidak pantas tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman, serta denda sebesar Rp5 miliar.
“Penambahan sepertiga itu karena perbuatan itu dilakukan berulang dan dia berstatus sebagai pendidik,” pungkas Hendri. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post