SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji guru honorer SMA/SMK sejak Januari 2025 hingga saat ini disebabkan lambatnya penyerahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh kepala sekolah.
SPK merupakan dokumen krusial yang menjadi dasar hukum untuk proses pembayaran gaji. Tanpa dokumen ini, pembayaran gaji tidak dapat dilakukan.
“Setelah kami periksa dan bertanya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ternyata kepala sekolah belum menyerahkan SPK dari para guru. Ini menjadi kendala utama,” ungkap Wagub Seno di Samarinda, Sabtu (8/3/2025).
Wagub Seno mengaku telah memberikan instruksi tegas kepada kepala sekolah untuk segera menyelesaikan administrasi SPK guru honorer. Selain itu, ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk memantau proses ini secara ketat.
“Kami mengimbau kepada para guru untuk bersabar. Kami akan terus berupaya agar hak-hak para guru honorer terpenuhi. Kami minta kepada Disdikbud agar akhir Maret ini semuanya sudah harus terbayar,” tegasnya.
Wagub Seno memastikan bahwa pembayaran tunggakan gaji guru honorer SMA/SMK akan segera diselesaikan Senin (10/3/2025). “Beberapa kepala sekolah sudah menyelesaikan SPK guru, dan sebagian gaji sudah kami cairkan,” ujarnya.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menambahkan bahwa pihaknya telah mencairkan gaji bagi guru yang berkasnya sudah lengkap. Namun, masih ada beberapa guru yang belum melengkapi berkas, terutama SPK.
“Kami pun tidak mengetahui penyebab lambatnya penyerahan berkas tersebut. Padahal, kami telah berulang kali mengingatkan para kepala sekolah untuk segera menyelesaikan administrasi,” ungkap Rahmat.
Untuk mempercepat proses pencairan gaji, Disdikbud Kaltim telah menetapkan batas waktu pengumpulan berkas hingga 7 Maret 2024. Bagi guru yang sudah menyerahkan berkas sebelum tanggal tersebut, gaji mereka segera dicairkan. Namun, bagi yang belum, proses pembayaran masih tertunda.
Keterlambatan pembayaran gaji ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer. Mereka berharap pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan masalah ini agar hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik terpenuhi.
“Kami sudah bekerja keras, tapi gaji belum juga cair. Ini sangat memberatkan kami,” ujar salah seorang guru honorer yang enggan disebutkan namanya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post