BONTANG – Aktivitas pemerataan lahan di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, menimbulkan kecurigaan warga. Banyak yang menduga kegiatan tersebut bukan sekadar pemerataan tanah, melainkan tambang galian C ilegal.
Menanggapi hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin galian C sepenuhnya berada di tingkat provinsi.
“Untuk galian C, perizinannya ada di Provinsi. Jadi, tidak ada kaitannya dengan perizinan di Bontang,” tegas Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).
Ia menambahkan, meskipun aktivitas tersebut diklaim sebagai pemerataan lahan, tetap harus ada izin resmi. Kegiatan yang melibatkan penggalian tanah, pasir, atau batu termasuk dalam kategori galian C, yang wajib mengantongi izin dari pemerintah provinsi.
“Baik itu murni pemerataan atau galian C, semuanya harus berizin. Jika tidak, tentu itu melanggar aturan,” jelas Idrus.
Idrus dari DPMPTSP Bontang menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin bisa dikategorikan ilegal dan berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, pengawasan dari masyarakat dan aparat terkait menjadi krusial untuk mencegah pelanggaran serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait galian C. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Aktivitas ini sebelumnya telah disoroti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bontang. Ketua HMI Bontang, Arif Maldini, menegaskan bahwa aktivitas tersebut tak bisa dibiarkan begitu saja. Terutama setelah hujan deras membuat lubang galian meluap, merendam permukiman, dan menyebabkan longsor.
“Kami melihat dampaknya nyata! Lingkungan rusak, warga dirugikan, dan sekarang banjir jadi bukti nyata bahayanya. Ini bukan sekadar tanah diratakan, tapi ada sesuatu yang lebih besar,” tegas Arif kepada awak media, Kamis (6/3/2025).
Warga setempat juga mengeluhkan dampak aktivitas tersebut. Selain banjir dan longsor, debu dan kebisingan dari alat berat mengganggu kenyamanan hidup mereka.
“Kami khawatir dengan keselamatan dan lingkungan sekitar. Aktivitas ini sudah merusak jalan dan membuat area rawan longsor,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, HMI Bontang mendesak pemerintah provinsi dan kota untuk segera mengambil langkah tegas. “Ini bukan hanya soal izin, tapi juga dampak lingkungan dan sosial yang harus diperhatikan. Kami meminta pemerintah tidak tutup mata atas aktivitas ilegal ini,” tegas Arif. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post