KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bontang memastikan dua berkas dugaan tindak pidana korupsi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Dua berkas itu terkait kasus dugaan korupsi sehubungan pengadaan lahan Bandara Perintis di Bontang Lestari. Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menerangkan pelimpahan ini dilakukan pada 20 Juni lalu.
“Dua berkas itu atas nama terdakwa N, B, dan RI. Khusus B dan RI tertuang dalam satu berkas,” terangnya.
Sehubungan dengan jadwal sidang perdana, Kejari masih menunggu informasi dari Pengadilan Tipikor Samarinda. Besar kemungkinan itu akan digelar bulan depan. Tentunya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Sidang pertama masih menunggu. Ini baru limpah,” sebutnya.
Sebelumnya pelimpahan sempat dilakukan tetapi ditolak. Lantaran ada berkas yang belum diperbaharui melalui sistem e-Berpadu. Berkas yang harus diunggah mulai dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) hingga pemberkasan.
JPU menahan tersangka pada 6 April lalu. RI, B, dan N telah menjalani penahanan jaksa selama 20 hari. Kemudian diperpanjang selama 3×30 hari.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP).
Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bontang Lestari tahun 2012.
Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi. Kejaksaan memiliki barang bukti yang berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Nilainya mulai Rp205.700.000 hingga tertinggi Rp1.841.270.000.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP. (*)
Discussion about this post