TINDAK Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali diungkap jajaran Polres Bontang di wilayah hukumnya, Kamis (22/6/2023) sore.
Seorang wanita berinisial R (53), kedapatan menjadi muncikari dengan menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Setelah sebelumnya meringkus beberapa pelaku yang menjalankan aksinya di wilayah Bontang, kali ini menyasar di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Wanita yang diketahui berprofesi sebagai penjaga salah satu penginapan tersebut menjualnya dengan tarif Rp 800 ribu untuk sekali kencan.
“Pelaku kami amankan di sebuah penginapan Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Badak Baru di kamar nomor 14,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, Jumat (23/6/2023).
Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp 800 ribu, kunci kamar penginapan, serta empat handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya tersebut.
Atas kejadian ini, pelaku dan saksi-saksi, serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, R dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancama 15 tahun penjara. (*)
Discussion about this post