• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

DPRD Kaltim Ultimatum RSHD Samarinda; Tunggakan Gaji Harus Lunas 7 Mei

Suriadi Said by Suriadi Said
2 Mei 2025 | 10:32
Reading Time: 2 mins read
3
DPRD Kaltim Ultimatum RSHD Samarinda; Tunggakan Gaji Harus Lunas 7 Mei

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, dr Andi Satya Adi Saputra

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Samarinda, PRANALA.CO — Polemik antara karyawan dengan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad atau RSHD Samarinda memasuki babak baru. Melalui Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan diungkap ke publik. Mulai dari penahanan ijazah, pemotongan BPJS tanpa penyetoran, hingga tunggakan gaji selama berbulan-bulan.

“Persoalan RSHD Samarinda ini sudah berlarut-larut. Sejak saya menjabat sampai sekarang, masalahnya sama saja, belum ada tindak lanjut konkret dari manajemen,” kata Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, Selasa (29/4/2025).

PILIHAN REDAKSI

Bandara Ujoh Bilang Mahulu Hampir Rampung, Siap Diresmikan Awal Februari 2026

Bandara Ujoh Bilang Mahulu Hampir Rampung, Siap Diresmikan Awal Februari 2026

8 Januari 2026 | 09:26
SK PPPK Paruh Waktu Bontang Rampung Dicetak, Pelantikan 20 Oktober Link Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK di Bontang 214 PPPK Bontang Resmi Bertugas, Mayoritas di Posisi Tenaga Teknis

SK PPPK Paruh Waktu Bontang Rampung Dicetak, Pelantikan 20 Oktober

1 Oktober 2025 | 15:37

Rozani menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah laporan dari mantan karyawan RSHD Samarinda, seperti Enie Rahayu Ningsih, Agus Mu’alim, dan Jumadi. Sebagian gaji mereka memang telah dibayarkan, namun masih ada tunggakan berupa denda gaji dan denda Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum diselesaikan. Dua di antaranya, Enie dan Agus, kini tengah mengurus pesangon ke Disnaker Kota Samarinda.

“Penahanan ijazah dan kejelasan kontrak kerja juga menjadi sorotan kami. Kami minta karyawan dan mantan karyawan menyiapkan dokumen tambahan agar proses penyelesaian bisa lebih cepat,” ujar Rozani.

Catatan pelanggaran yang dikantongi Disnakertrans Kaltim cukup panjang. Mulai dari upah tidak dibayarkan, tidak ada jam istirahat, pemotongan iuran BPJS yang tidak disetor, keterlambatan THR, hingga tidak adanya slip gaji dan rincian lembur.

Dalam rapat yang sama, Muflihana S, mantan karyawan RSHD Samarinda, membongkar lebih dalam kondisi internal rumah sakit swasta tersebut. Menurutnya, banyak karyawan bekerja tanpa kontrak tertulis, atau jika ada, mereka tidak pernah menerima salinannya. Transparansi terkait hak dan kewajiban karyawan pun dinilai sangat minim.

“Manajemen juga menahan ijazah kami. Tunggakan gaji sejak Januari 2025 belum dibayar penuh. Sebagian besar karyawan bahkan belum menerima gaji Februari, dan kini sudah hampir empat bulan tunggakan,” ungkap Muflihana.

Ia menambahkan, sejak 2023 banyak karyawan baru yang tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, padahal potongan iuran tetap dilakukan. Karyawan pun tidak pernah menerima slip gaji ataupun rincian uang lembur.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, dr Andi Satya Adi Saputra, menyayangkan ketidakhadiran pihak manajemen RSHD Samarinda dalam rapat yang digelar. Padahal, forum itu bertujuan mencari jalan tengah atas permasalahan yang kian berlarut.

“Kami minta manajemen RSHD Samarinda segera menyelesaikan seluruh persoalan dengan karyawan dan mantan karyawannya. Semua tunggakan gaji harus dibayar tunai, bukan dicicil. Denda keterlambatan juga wajib dibayarkan sesuai aturan,” tegas Andi Satya.

Tak hanya itu, DPRD Kaltim mendesak manajemen RSHD Samarinda melakukan keterbukaan (open management) kepada seluruh karyawan terkait kontrak kerja, jam kerja, dan komponen penggajian. Hak-hak mantan karyawan yang berhenti atau diberhentikan pun harus dipenuhi sesuai undang-undang.

Batas waktu yang diberikan DPRD cukup jelas: paling lambat 7 Mei 2025.

“Kami juga minta Disnakertrans Kaltim mengawal penyelesaian ini, dan manajemen RSHD jangan sampai melakukan intimidasi kepada karyawan yang menuntut haknya. Jika tidak dipenuhi, kami tidak segan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegas Andi Satya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: HeadlineRSHD Samarinda
Previous Post

Kaltim Siaga Karhutla, Titik Api Mulai Terpantau di Kutim dan Paser

Next Post

Daftar 11 Pejabat yang Baru Dilantik Gubernur Kaltim

BACA JUGA

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

6 Juli 2026 | 22:06
Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

6 Juli 2026 | 21:46
Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1x24 Jam

Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1×24 Jam

6 Juli 2026 | 21:37
Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty DLH Kaltim Usut Pencemaran Pulau Miang, Perusahaan Sawit Segera Dipanggil Nelayan Pulau Miang Kutim Resah, Dugaan Pencemaran Laut Muncul di Sekitar Jeti CPO

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty

6 Juli 2026 | 18:49
Next Post
Daftar 11 Pejabat yang Baru Dilantik Gubernur Kaltim

Daftar 11 Pejabat yang Baru Dilantik Gubernur Kaltim

Comments 3

  1. Ping-balik: Tanda Tangan Surat PHK, Plt Direktur dan HRD RSHD Samarinda Justru Tolak Bipartit - Pranala.co
  2. Ping-balik: Agar Warga Desa Tak Menunggu Lama, DPRD Kaltim Dorong Revisi Pergub Bantuan - Pranala.co
  3. Ping-balik: DPRD Kaltim Ultimatum 2 Pekan, Tersangka Tambang Ilegal KHDTK Unmul Samarinda Harus Terungkap - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24

Terbaru

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta

Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta, Dikontrak 3 Musim

6 Juli 2026 | 23:23
Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

6 Juli 2026 | 22:24
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved