Samarinda, PRANALA.CO — Polemik antara karyawan dengan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad atau RSHD Samarinda memasuki babak baru. Melalui Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan diungkap ke publik. Mulai dari penahanan ijazah, pemotongan BPJS tanpa penyetoran, hingga tunggakan gaji selama berbulan-bulan.
“Persoalan RSHD Samarinda ini sudah berlarut-larut. Sejak saya menjabat sampai sekarang, masalahnya sama saja, belum ada tindak lanjut konkret dari manajemen,” kata Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, Selasa (29/4/2025).
Rozani menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah laporan dari mantan karyawan RSHD Samarinda, seperti Enie Rahayu Ningsih, Agus Mu’alim, dan Jumadi. Sebagian gaji mereka memang telah dibayarkan, namun masih ada tunggakan berupa denda gaji dan denda Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum diselesaikan. Dua di antaranya, Enie dan Agus, kini tengah mengurus pesangon ke Disnaker Kota Samarinda.
“Penahanan ijazah dan kejelasan kontrak kerja juga menjadi sorotan kami. Kami minta karyawan dan mantan karyawan menyiapkan dokumen tambahan agar proses penyelesaian bisa lebih cepat,” ujar Rozani.
Catatan pelanggaran yang dikantongi Disnakertrans Kaltim cukup panjang. Mulai dari upah tidak dibayarkan, tidak ada jam istirahat, pemotongan iuran BPJS yang tidak disetor, keterlambatan THR, hingga tidak adanya slip gaji dan rincian lembur.
Dalam rapat yang sama, Muflihana S, mantan karyawan RSHD Samarinda, membongkar lebih dalam kondisi internal rumah sakit swasta tersebut. Menurutnya, banyak karyawan bekerja tanpa kontrak tertulis, atau jika ada, mereka tidak pernah menerima salinannya. Transparansi terkait hak dan kewajiban karyawan pun dinilai sangat minim.
“Manajemen juga menahan ijazah kami. Tunggakan gaji sejak Januari 2025 belum dibayar penuh. Sebagian besar karyawan bahkan belum menerima gaji Februari, dan kini sudah hampir empat bulan tunggakan,” ungkap Muflihana.
Ia menambahkan, sejak 2023 banyak karyawan baru yang tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, padahal potongan iuran tetap dilakukan. Karyawan pun tidak pernah menerima slip gaji ataupun rincian uang lembur.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, dr Andi Satya Adi Saputra, menyayangkan ketidakhadiran pihak manajemen RSHD Samarinda dalam rapat yang digelar. Padahal, forum itu bertujuan mencari jalan tengah atas permasalahan yang kian berlarut.
“Kami minta manajemen RSHD Samarinda segera menyelesaikan seluruh persoalan dengan karyawan dan mantan karyawannya. Semua tunggakan gaji harus dibayar tunai, bukan dicicil. Denda keterlambatan juga wajib dibayarkan sesuai aturan,” tegas Andi Satya.
Tak hanya itu, DPRD Kaltim mendesak manajemen RSHD Samarinda melakukan keterbukaan (open management) kepada seluruh karyawan terkait kontrak kerja, jam kerja, dan komponen penggajian. Hak-hak mantan karyawan yang berhenti atau diberhentikan pun harus dipenuhi sesuai undang-undang.
Batas waktu yang diberikan DPRD cukup jelas: paling lambat 7 Mei 2025.
“Kami juga minta Disnakertrans Kaltim mengawal penyelesaian ini, dan manajemen RSHD jangan sampai melakukan intimidasi kepada karyawan yang menuntut haknya. Jika tidak dipenuhi, kami tidak segan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegas Andi Satya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
1 bulan lalu
[…] lapangan, garis polisi sudah dipasang. Proses hukum berjalan. Namun, DPRD Kaltim tak ingin hanya berhenti di ranah pidana. Mereka meminta Universitas Mulawarman melalui Fakultas […]
1 bulan lalu
[…] DPRD Kaltim juga sudah menandatangani surat dukungan, jadi ini aspirasi lembaga,” […]
1 bulan lalu
[…] DPRD Kaltim Ultimatum RSHD Samarinda; Tunggakan Gaji Harus Lunas 7 Mei […]