BALIKPAPAN, Pranala.co — Seorang buruh harian lepas berinisial AH (44) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan 15 paket sabu di rumahnya di kawasan Manggar, Balikpapan Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekira pukul 23.00 WITA.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M. Chusen, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Manggar. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan intensif,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Dalam proses penyelidikan, menurut Chusen, polisi mencurigai seorang pria yang berada di dalam rumah sesuai alamat yang dilaporkan warga.
“Kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut,” tuturnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,23 gram.
Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua bendel plastik klip bening, dua sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok takar, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang hasil penjualan sabu.
Dari hasil interogasi, sebut Chusen, AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Chusen menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















