Samarinda, PRANALA.CO – Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Mulai kini, seluruh warga Benua Etam yang memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP Kaltim dapat menikmati layanan kesehatan gratis di semua fasilitas kesehatan—baik puskesmas maupun rumah sakit. Tak perlu takut soal biaya, semua sudah ditanggung pemerintah!
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim, Jaya Mualimin, menyampaikan bahwa program ini juga berlaku bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Menariknya, bagi warga yang belum terdaftar atau memiliki kartu BPJS yang tidak aktif, tetap bisa mengakses layanan. Solusinya? Langsung aktifkan atau daftar di fasilitas kesehatan atau ke Dinas Kesehatan Provinsi.
“Cukup bawa KTP Kaltim dan pastikan terdaftar BPJS, maka layanan gratis ini bisa dinikmati. Kalau BPJS belum aktif, bisa langsung diaktifkan saat berobat,” kata Jaya di Samarinda, Senin (21/4/2025).
Namun ada aturan mainnya. Untuk layanan non-darurat, seperti konsultasi penyakit biasa atau rawat jalan, pasien tetap harus melalui puskesmas terlebih dahulu sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama. Tapi jika situasi darurat—misalnya kecelakaan—pasien bisa langsung menuju ruang Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit.
Tak Perlu Bayar Tunggakan BPJS, Tapi Ada Syaratnya
Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS, Jaya memastikan hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk mengakses layanan gratis. Tapi, selama terdaftar dalam program ini, peserta hanya akan mendapatkan layanan kelas 3. Jika ingin kembali ke kelas sebelumnya, tunggakan harus dilunasi secara mandiri.
“Program ini hanya berlaku untuk kelas 3. Kalau ingin kembali ke kelas 1 atau 2, maka tunggakan wajib dibayar,” jelasnya.
Bahkan, peserta kelas 1 atau 2 juga diberikan kesempatan untuk migrasi ke layanan gratis kelas 3. Namun ada ketentuan: selama satu tahun tidak boleh naik kelas, karena selama periode itu seluruh biaya premi ditanggung oleh pemerintah.
Satu hal yang perlu digarisbawahi, layanan ini berlaku tanpa kuota. Artinya, semua warga Kaltim berhak atas layanan ini selama memiliki KTP Kaltim dan mengikuti prosedur yang berlaku. Gotong royong pembiayaan layanan ini ditopang dari berbagai sumber, yakni anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta Pemprov Kaltim.
Program ini merupakan langkah konkret Pemprov Kaltim untuk menjamin hak dasar masyarakat atas kesehatan. Bagi banyak warga, ini bukan hanya sekadar program, tapi jawaban dari kebutuhan akan akses pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan semua warga Kaltim sehat dan tidak terbebani oleh biaya berobat,” pungkas Jaya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post