Samarinda, PRANALA.CO – Malam yang seharusnya penuh ketenangan bagi seorang ibu muda di Kecamatan Makroman, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berubah jadi mimpi buruk. So (25), perempuan yang baru saja menerima gaji dari suaminya, harus merasakan sakit secara fisik dan emosional usai dianiaya suaminya sendiri, RR (27).
Kejadian memilukan ini terjadi, Jumat malam, 18 April 2025, sekira pukul 19.00 Wita. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Samarinda Kota, pertengkaran bermula dari uang senilai Rp150 ribu.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo SH, menuturkan bahwa menurut pengakuan korban, uang tersebut awalnya diberikan oleh pelaku sebagai gaji harian. Namun tak lama kemudian, sang suami meminta kembali uang itu dan tanpa banyak kata, langsung menyerahkannya kepada seorang tetangga.
“Korban yang curiga lalu mengikuti pelaku dan mendapati sendiri suaminya memberikan uang tersebut kepada tetangganya. Korban sempat berkata, ‘sudah saya duga’, sambil mengambil kembali uang itu dari tangan tetangga,” ujar AKP Kadiyo, Senin (21/4/2025).
Namun, tindakan itu justru memicu kemarahan sang suami. Setibanya di rumah, RR diduga langsung melayangkan kekerasan fisik kepada istrinya. So ditampar di pipi kanan, lalu dua kali dipukul di bagian leher belakang. Tak berhenti di situ, korban mengalami luka robek di bagian bibir, memar di wajah, dan pembengkakan pada leher.
Merasa tak tahan lagi, So akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota. Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan RR di wilayah Makroman, Kecamatan Sambutan.
Saat diinterogasi, RR mengakui perbuatannya. Ia berdalih sedang dalam pengaruh alkohol dan emosi karena korban mengambil kembali uang yang telah ia berikan kepada temannya.
“Pelaku telah kami amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Kini RR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan fisik terhadap anggota keluarganya sendiri. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post