pranala.co – Kabar gembira bagi pekerja yang memenuhi syarat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah tahun 2022. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menargetkan penyaluran dilakukan mulai September nanti.
BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah. untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Total anggaran BSU sebesar Rp9,6 triliun dimana setiap pekerja menerima bantuan Rp600 ribu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya terus menyiapkan berbagai langkah percepatan Pihaknya berupaya agar penyaluran BSU tahun ini dilakukan pada September.
“Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Perihal langkah-langkah penyaluran BSU yang dilakukan diantaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU; memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU.
Serta, berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait pemadanan data baik berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post