• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

Aturan Baru Outsourcing Dibatasi, Ini Pekerjaan yang Tak Lagi Bisa Dialihdayakan

Suriadi Said by Suriadi Said
1 Mei 2026 | 22:00
Reading Time: 2 mins read
0
Aturan Baru Outsourcing Dibatasi, Ini Pekerjaan yang Tak Lagi Bisa Dialihdayakan

Menaker Yassierli. (Dokumentasi Kemnaker)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PEMERINTAH resmi mempersempit praktik outsourcing lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, dengan membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu mulai Kamis (30/4/2026).

Kebijakan ini muncul di tengah sorotan panjang terhadap praktik alih daya yang kerap dianggap merugikan pekerja, mulai dari ketidakpastian status kerja hingga perlindungan hak yang lemah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut aturan baru ini sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

PILIHAN REDAKSI

Lulusan SMK jadi Penyumbang Pengangguran Terbesar di Kaltim

Lulusan SMK jadi Penyumbang Pengangguran Terbesar di Kaltim

2 Juni 2026 | 09:37
Perusahaan Mangkir Mediasi, 9 Pekerja di Kutim Terlunta Menanti Pesangon Pensiun

Perusahaan Mangkir Mediasi, 9 Pekerja di Kutim Terlunta Menanti Pesangon Pensiun

31 Mei 2026 | 21:32

Dalam regulasi tersebut, pemerintah kini membatasi pekerjaan outsourcing hanya pada enam bidang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor energi dan pertambangan.

Artinya, pekerjaan inti di luar sektor tersebut tidak lagi dapat dialihdayakan. Kebijakan ini sekaligus mengubah praktik yang selama ini relatif longgar, di mana banyak perusahaan menyerahkan berbagai jenis pekerjaan ke pihak ketiga.

Tak hanya soal pembatasan jenis pekerjaan, pemerintah juga memperketat kewajiban perusahaan. Setiap penyerahan pekerjaan wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat detail pekerjaan, durasi kontrak, lokasi kerja, hingga jumlah tenaga kerja.

Lebih penting, perjanjian tersebut harus menjamin hak pekerja secara rinci, mulai dari upah, lembur, jam kerja, cuti, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya dan kepastian saat pemutusan hubungan kerja.

Aturan Baru Outsourcing Dibatasi, Ini Pekerjaan yang Tak Lagi Bisa Dialihdayakan

Di sisi pengawasan, aturan ini juga membawa konsekuensi tegas. Perusahaan yang tetap menyerahkan pekerjaan di luar ketentuan akan dikenai sanksi administratif bertahap, dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Pembatasan itu bisa berdampak langsung pada operasional bisnis, seperti pengurangan kapasitas produksi atau penundaan izin usaha di sejumlah lokasi, tergantung tingkat pelanggaran.

Bagi perusahaan alih daya, kewajiban juga diperketat. Mereka harus memenuhi standar keselamatan kerja, mencatatkan perjanjian ke instansi terkait, serta mulai beroperasi paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan. [RED]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: OutsourcingPekerja LokalTenaga Kerja
Previous Post

Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

Next Post

Klarifikasi Kursi Pijat Gubernur Kaltim: Nilai Rp125 Juta untuk Dua Unit

BACA JUGA

Otban Balikpapan Sulap Aset Mangkrak jadi Bisnis, Dari Padel hingga Coffee Shop

Otban Balikpapan Sulap Aset Mangkrak jadi Bisnis, Dari Padel hingga Coffee Shop

24 Juni 2026 | 22:05
Kutim Sumbang PNBP Rp9 Triliun, Minta ESDM Kembalikan Kuota Batu Bara 26 Juta Ton

Kutim Sumbang PNBP Rp9 Triliun, Minta ESDM Kembalikan Kuota Batu Bara 26 Juta Ton

23 Juni 2026 | 23:29
Target PAD Balikpapan Rp1,3 T Baru 40 Persen, Bisnis Hotel dan Properti Lesu

Target PAD Balikpapan Rp1,3 T Baru 40 Persen, Bisnis Hotel dan Properti Lesu

23 Juni 2026 | 08:59
Benarkah Takaran BBM SPBU di Bontang Sesuai?

Benarkah Takaran BBM SPBU di Bontang Sesuai?

20 Juni 2026 | 18:52
Jatah Pertalite Balikpapan 51 Ribu KL, Kini Dijaga Satgas Khusus

Jatah Pertalite Balikpapan 51 Ribu KL, Kini Dijaga Satgas Khusus

19 Juni 2026 | 23:17
Demi Warung Tradisional, Bontang Batasi Kuota Ritel Modern per Kecamatan Bontang Masih Bergantung Investor Lokal, Modal Asing Baru 0,3 Persen Strategi Agresif Bontang Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Investasi Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia jadi Magnet Investasi di Bontang

Demi Warung Tradisional, Bontang Batasi Kuota Ritel Modern per Kecamatan

19 Juni 2026 | 22:41
Next Post
Klarifikasi Kursi Pijat Gubernur Kaltim: Nilai Rp125 Juta untuk Dua Unit

Klarifikasi Kursi Pijat Gubernur Kaltim: Nilai Rp125 Juta untuk Dua Unit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Mutasi Polres Kutim, 5 Jabatan Kasat hingga Kapolsek Resmi Bergeser

Mutasi Polres Kutim, 5 Jabatan Kasat hingga Kapolsek Resmi Bergeser

18 Juni 2026 | 22:39
Baru Menjabat, Kepala KSOP Bontang Langsung Keker "Pelabuhan Tikus"

Baru Menjabat, Kepala KSOP Bontang Langsung Keker “Pelabuhan Tikus”

18 Juni 2026 | 21:59
Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

20 Juni 2026 | 21:48
Hemat BBM dan Makan Minum, ASN Kaltim Bakal Lebih Sering WFA Semester Depan

Hemat BBM dan Makan Minum, ASN Kaltim Bakal Lebih Sering WFA Semester Depan

16 Juni 2026 | 13:52
Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

22 Juni 2026 | 16:00

Terbaru

Hujan Debu di Balikpapan: BMKG Bantah Faktor Cuaca, Pertamina Sebut dari Aktivitas Kilang

Hujan Debu di Balikpapan: BMKG Bantah Faktor Cuaca, Pertamina Sebut dari Aktivitas Kilang

24 Juni 2026 | 22:15
Otban Balikpapan Sulap Aset Mangkrak jadi Bisnis, Dari Padel hingga Coffee Shop

Otban Balikpapan Sulap Aset Mangkrak jadi Bisnis, Dari Padel hingga Coffee Shop

24 Juni 2026 | 22:05
Bayi Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Berau

Bayi Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Berau

24 Juni 2026 | 21:48
Harga Pertamax Naik, Antrean BBM Subsidi di Sangatta Bertambah

Harga Pertamax Naik, Antrean BBM Subsidi di Sangatta Bertambah

24 Juni 2026 | 21:36
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved