PEMERINTAH resmi mempersempit praktik outsourcing lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, dengan membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu mulai Kamis (30/4/2026).
Kebijakan ini muncul di tengah sorotan panjang terhadap praktik alih daya yang kerap dianggap merugikan pekerja, mulai dari ketidakpastian status kerja hingga perlindungan hak yang lemah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut aturan baru ini sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah kini membatasi pekerjaan outsourcing hanya pada enam bidang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor energi dan pertambangan.
Artinya, pekerjaan inti di luar sektor tersebut tidak lagi dapat dialihdayakan. Kebijakan ini sekaligus mengubah praktik yang selama ini relatif longgar, di mana banyak perusahaan menyerahkan berbagai jenis pekerjaan ke pihak ketiga.
Tak hanya soal pembatasan jenis pekerjaan, pemerintah juga memperketat kewajiban perusahaan. Setiap penyerahan pekerjaan wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat detail pekerjaan, durasi kontrak, lokasi kerja, hingga jumlah tenaga kerja.
Lebih penting, perjanjian tersebut harus menjamin hak pekerja secara rinci, mulai dari upah, lembur, jam kerja, cuti, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya dan kepastian saat pemutusan hubungan kerja.

Di sisi pengawasan, aturan ini juga membawa konsekuensi tegas. Perusahaan yang tetap menyerahkan pekerjaan di luar ketentuan akan dikenai sanksi administratif bertahap, dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Pembatasan itu bisa berdampak langsung pada operasional bisnis, seperti pengurangan kapasitas produksi atau penundaan izin usaha di sejumlah lokasi, tergantung tingkat pelanggaran.
Bagi perusahaan alih daya, kewajiban juga diperketat. Mereka harus memenuhi standar keselamatan kerja, mencatatkan perjanjian ke instansi terkait, serta mulai beroperasi paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan. [RED]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















