PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi atas polemik pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang disebut-sebut bernilai Rp125 juta. Isu ini mencuat di ruang publik dalam beberapa hari terakhir dan memicu sorotan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa angka Rp125 juta bukan untuk satu unit kursi pijat yang digunakan gubernur, melainkan untuk pengadaan dua unit melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
“Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas. Bukan harga untuk satu unit,” ujar Faisal dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan memiliki nilai sekitar Rp47 juta. Dengan demikian, informasi yang menyebut kursi pijat Gubernur Kaltim bernilai Rp125 juta dinyatakan tidak tepat.
Di tengah polemik yang berkembang, Gubernur Rudy Mas’ud sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi sebagai bentuk tanggung jawab.
Namun, dalam rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kaltim pada Kamis (30/4/2026), disimpulkan bahwa mekanisme pembelian pribadi terhadap kursi pijat dan akuarium tersebut tidak dapat dilakukan.
Hal ini karena barang-barang tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan tidak memenuhi ketentuan untuk dilepas melalui mekanisme lelang. Selain itu, dari sisi administrasi, proses pengadaan dinyatakan telah berjalan sesuai prosedur serta mengacu pada harga pasar yang berlaku.
Pemprov Kaltim menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, sekaligus memastikan tidak terjadi kesalahpahaman terkait pengelolaan anggaran dan aset daerah. [RIL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















