PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) baru memulai pendataan komposisi tenaga kerja di perusahaan, di tengah tuntutan pemenuhan kuota 80 persen pekerja lokal yang selama ini belum pernah terukur secara pasti. Hingga kini, Pemkab mengakui belum memiliki data valid untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja alias Plt Kepala Distransnaker Kutim, Trisno bilang pendataan dilakukan untuk menjawab ketidakpastian itu.
“Ini dilakukan untuk mengetahui realisasi ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal yang hingga kini belum dapat diukur secara pasti,” ujarnya di Sangatta, Jumat (1/5).
Kebijakan komposisi tenaga kerja tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024. Aturan itu mewajibkan setiap perusahaan merekrut 80 persen pekerja lokal dan 20 persen dari luar daerah.
Namun, tanpa basis data yang jelas, evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut belum pernah dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah daerah kini mengirimkan surat ke seluruh perusahaan untuk menghimpun data detail tenaga kerja, yang selanjutnya akan dimasukkan dalam sistem basis data terpadu.
Trisno menjelaskan, kategori tenaga kerja lokal ditentukan berdasarkan status administratif, yakni kepemilikan KTP Kutai Timur, bukan asal-usul etnis. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar pengawasan sekaligus penilaian kepatuhan perusahaan.
Di sisi lain, serikat buruh menilai realisasi aturan tersebut masih jauh dari target. Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kutim, Simon, menyebut belum ada perusahaan yang benar-benar memenuhi komposisi 80 persen tenaga kerja lokal.
“Dari hasil kajian kami, belum ada yang mencapai 80:20,” kata Simon. Ia menambahkan, kondisi itu terjadi di berbagai sektor, termasuk pertambangan yang dinilai paling memungkinkan memenuhi ketentuan tersebut.
Menurut dia, lemahnya sanksi dalam regulasi menjadi salah satu penyebab utama rendahnya kepatuhan perusahaan. Tanpa pengawasan yang ketat, aturan tersebut dinilai belum memiliki daya paksa yang cukup di lapangan.
Pendataan yang kini dilakukan pemerintah menjadi langkah awal untuk menutup celah tersebut. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada tindak lanjut berupa pengawasan dan penegakan aturan setelah data terkumpul. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















