ANCAMAN berkurangnya kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di daerah mengemuka seiring rencana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD mulai 2027. Di tengah tekanan itu, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud memastikan bantuan keuangan (bankeu) provinsi ke 10 kabupaten/kota tetap diupayakan.
Gubernur Kaltim menyampaikan sikap tersebut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kaltim di Samarinda, Kamis. Ia mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Daerah agar skema bantuan keuangan tetap dimasukkan dalam perencanaan anggaran, meski ruang fiskal provinsi terbatas.
“Saya telah menyampaikan kepada Sekretaris Daerah agar bantuan keuangan ini tetap diupayakan masuk meski kapasitas anggaran kita sangat terbatas,” ujar Rudy.
Keputusan itu diambil untuk merespons usulan pemerintah kabupaten/kota yang bergantung pada dukungan fiskal provinsi. Meski Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah ditutup, Pemprov Kaltim membuka opsi mencari celah agar hasil kesepakatan Musrenbang tetap bisa diakomodasi.
Tekanan terhadap keberlanjutan bankeu menguat setelah muncul wacana penghentian bantuan tersebut pada 2027. Anggota DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengingatkan, kebijakan itu berpotensi memicu efek berantai terhadap keuangan daerah.
“Penghapusan aliran dana bantuan keuangan provinsi tentu memicu efek domino, apalagi dengan pembatasan belanja pegawai mulai 1 Januari mendatang,” kata Sofyan.
Menurut dia, tanpa suntikan dana provinsi, pemerintah daerah harus menyesuaikan struktur APBD karena belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen. Kondisi ini berisiko menekan ruang fiskal daerah dan berdampak langsung pada kesejahteraan ASN.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni mulai menyiapkan skema teknis penyaluran bantuan keuangan. Ia mengakui, format pengusulan sebelumnya belum menyediakan ruang khusus untuk bankeu, sehingga perlu penyesuaian mekanisme.
Sri menegaskan, pencairan dana tetap akan diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan provinsi. Koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dilakukan untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan hukum.
Sebagai pembanding, pada 2026 Pemprov Kaltim masih mengalokasikan bantuan keuangan ke 10 daerah dengan nilai signifikan. Kota Samarinda menerima Rp311,66 miliar, disusul Berau Rp222,09 miliar dan Paser Rp213,33 miliar. Sementara Kutai Barat dan Mahakam Ulu masing-masing memperoleh Rp5 miliar. [DIAS/TIA]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















