SAAT warga antre BBM subsidi, praktik pemborongan diam-diam justru marak. Sepanjang April 2026, Polda Kaltim mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan menangkap 25 tersangka di berbagai daerah.
Pengungkapan ini bukan operasi tunggal. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim bergerak bersama jajaran Polresta dan Polres di sejumlah wilayah, mulai dari Balikpapan, Samarinda, hingga daerah penyangga seperti Kutai Kartanegara, Berau, dan Penajam Paser Utara. Praktiknya serupa: membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, lalu menjual kembali dengan harga non-subsidi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyebut, dari 22 laporan polisi yang ditangani, 25 orang diamankan dengan peran berbeda—mulai dari pembeli, pengumpul, hingga penjual kembali.
“Sebanyak 25 tersangka kami amankan dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” ujar Yuliyanto, saat konferensi pers,Kamis (30/4/2026)
Barang bukti yang disita menggambarkan skala praktik ini. Polisi mengamankan 15.765 liter Pertalite dan 5.102 liter Solar. Selain itu, terdapat 113 fuel card atau barcode yang digunakan tidak sesuai peruntukan, serta kendaraan, tangki modifikasi, pompa listrik, drum, jerigen, hingga uang tunai.
Modusnya terstruktur. Pelaku menggunakan lebih dari satu fuel card untuk mengisi BBM berulang kali di SPBU. Tangki kendaraan dimodifikasi agar mampu menampung lebih banyak bahan bakar. Setelah itu, BBM dipindahkan menggunakan pompa ke wadah lain, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik semacam ini berdampak langsung ke masyarakat. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tertentu menjadi berkurang di lapangan. Di wilayah dengan mobilitas tinggi seperti Kalimantan Timur, penyimpangan distribusi energi kerap memicu kelangkaan sesaat dan antrean panjang.
Secara hukum, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancamannya pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Kaltim menyatakan penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran. Kepolisian juga meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik serupa di sekitar mereka. [RED]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















