GERAK-GERIK dua pria di pinggir jalan berujung penangkapan setelah polisi menemukan narkotika jenis sabu di saku celana salah satu dari mereka. HW (38) dan NV (24) diamankan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat, Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Gunung Satu Gang Patriot, RT 11, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat berada di lapangan, polisi mencurigai gerak-gerik kedua pria yang terlihat berada di pinggir jalan. Kecurigaan itu mendorong petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket sabu. Barang bukti tersebut disimpan dalam plastik klip bening di kantong celana salah satu tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan empat paket sabu dalam plastik flip bening dengan berat bruto 1,12 gram dari kantong celana kanan tersangka HW,” ujar Hendik, Kamis, 30 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Polisi kemudian mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HW dan NV dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Polisi memastikan proses penyidikan masih berlanjut. [SR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami












