ANGKA Rp4,7 miliar untuk makan dan minum tamu di satu kelurahan mendadak jadi perbincangan. Anggaran itu tercatat milik Kelurahan Teluk Lingga, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), dan langsung memantik reaksi Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Kamis (30/4).
Data tersebut muncul dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, dengan nomor pengadaan 65985446. Di dalamnya, kegiatan dirinci sebagai belanja konsumsi rapat—meliputi makan dan kudapan (snack).
Nilainya yang mencapai miliaran rupiah menjadi titik sorotan. Di level kelurahan, pos konsumsi biasanya melekat pada kegiatan rapat terbatas dan berskala kecil. Karena itu, angka Rp4,7 miliar memunculkan pertanyaan tentang skala kegiatan dan dasar perhitungannya.
Mahyunadi mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari awak media. Responsnya spontan—antara tidak percaya dan ingin memastikan.
“Masa sih? Makan minum apa dulu. Kalau makan minum satu kampung bisa jadi,” ujarnya kepada Pranala.co, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan belum menerima laporan rinci terkait anggaran tersebut. Namun, ia memastikan akan menelusuri lebih jauh, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui apakah angka tersebut sesuai perencanaan atau terjadi kekeliruan input.
“Terima kasih informasinya, nanti kami akan tindak lanjuti,” katanya.
Upaya redaksi mengonfirmasi ke Kelurahan Teluk Lingga belum membuahkan hasil. Pihak kelurahan belum bersedia memberikan penjelasan karena pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tidak berada di tempat.
Hingga kini, belum ada penjelasan apakah anggaran tersebut mencakup kegiatan jangka panjang, akumulasi beberapa program, atau murni satu paket pengadaan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyatakan akan menelusuri lebih lanjut untuk memastikan kejelasan dan akuntabilitas anggaran tersebut. [HAF]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














