TUNTUTAN 14 tahun penjara terhadap Sumarni alias Marni (43) dalam kasus pembunuhan Ketua RT di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, memicu reaksi keras dari keluarga korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (30/4/2026).
Di dalam ruang sidang, JPU Mirhan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa korban RH, yang dikenal sebagai Pak RT. Tuntutan diajukan berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sumarni dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Siska Ris Sulistiyo Ningsih.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan dilakukan terhadap korban yang dalam kondisi tidak berdaya. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara yang meringankan, terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Namun, suasana berbeda terasa di luar ruang sidang. Keluarga korban yang menunggu jalannya persidangan sejak pagi langsung meluapkan kekecewaan begitu mendengar tuntutan dibacakan.
“Kenapa cuma 14 tahun?” ujar salah satu anak korban dengan nada tinggi.
Istri korban, AR (56), juga mempertanyakan tuntutan tersebut. Ia menilai hukuman yang diminta jaksa belum sebanding dengan perbuatan terdakwa.
“Kalau saya maunya di atas 15 tahun, karena korban belum meninggal sudah dibuang. Jelas kami tidak puas,” katanya.
Ketegangan sempat meningkat ketika terdakwa keluar dari ruang sidang. Aparat memperketat pengamanan dan mengalihkan jalur keluar terdakwa setelah terdengar teriakan dari pihak keluarga korban.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Yohanes Maroko, memastikan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan. Majelis hakim memberikan waktu kepada tim kuasa hukum untuk menyusun nota pembelaan.
Sidang akan kembali digelar pekan depan. Agenda berikutnya menjadi krusial, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang akan menentukan apakah tuntutan 14 tahun itu bertahan atau berubah di meja vonis. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















