TIGA bulan pertama 2026 menjadi periode sibuk bagi aparat di Samarinda. Dari serangkaian laporan masyarakat, polisi menelusuri jejak peredaran narkotika yang berujung pada penyitaan lebih dari 5 kilogram barang bukti—yang kemudian dimusnahkan di Mapolresta Samarinda, Kamis.
Pemusnahan ini ada rangkaian pengungkapan kasus yang dimulai dari 11 laporan warga sejak Januari. Laporan-laporan tersebut berkembang menjadi penyelidikan, lalu operasi penangkapan yang menjerat 13 orang tersangka yang diduga terhubung dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar menyebut, keterlibatan masyarakat menjadi pintu masuk utama pengungkapan kasus. Tanpa laporan awal, pergerakan jaringan tersebut sulit terdeteksi.
“Ini bagian dari transparansi kami, sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara berjalan terbuka,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan itu, aparat menyita sabu-sabu seberat 2.992,69 gram, 436 butir ekstasi dengan berat 154,84 gram, serta ganja kering seberat 2.204,96 gram. Seluruhnya dimusnahkan dengan prosedur hukum di hadapan kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta awak media.
Jika ditarik ke belakang, angka sitaan dalam tiga bulan ini menunjukkan peredaran narkotika di Samarinda masih aktif dan menyasar berbagai lapisan. Jenis barang bukti yang beragam—mulai dari sabu, ekstasi, hingga ganja—mengindikasikan pasar yang terus bergerak dan jaringan yang tidak tunggal.
Pemusnahan barang bukti, menurut Hendri, menjadi salah satu cara memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kembali barang sitaan. Namun, ia menegaskan, tantangan terbesar tetap berada pada pemutusan rantai distribusi di lapangan.
Kegiatan di Mapolresta Samarinda itu ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh instansi terkait sebagai bentuk legalitas. Proses tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















