Dari hasil keputusan rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah, Johan menyebutkan, hasilnya akan diterbitkan dan disosialisasikan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan kepada masyarakat.
Kadar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada hari dan malam Idul Fitri, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.
Sedangkan zakat fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal yang dibenarkan oleh Syar’i.
Adapun penetapan itu berdasarkan kadar nilai zakat fitrah dalam wilayah Kota Balikpapan Tahun 1443 H / 2022 M dan masukan dari perwakilan lembaga keagamaan serta organisasi kemasyarakatan Islam.
Disebutkannya, untuk kadar nilai zakat fitrah Tahun 1443 H / 2022 M dibayar dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat di mana besarannya 3 kilogram per jiwa.
“Apabila zakat fitrah dinilai dengan uang seharga beras, maka nilainya harga beras tertinggi sebesar Rp45 ribu per jiwa, kemudian, harga beras pertengahan sebesar Rp39 ribu per jiwa serta harga beras terendah sebesar Rp33 ribu per jiwa,” papar Johan.
Sementara itu, untuk kadar nilai fidyah di wilayah Kota Balikpapan dibayar uang kategori I dengan nilai minimal Rp 60 ribu per jiwa atau per hari.
“Kemudian kategori Il dengan nilai minimal Rp 30 ribu per jiwa atau per hari,” ucapnya.
3 tahun lalu
[…] ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah sesuai dengan standar harga bahan pokok yang berlaku,” pungkas Sultani. […]
3 tahun lalu
[…] – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi, khususnya untuk pemberian dosis ketiga atau booster. […]