Penajam, PRANALA.CO – Teka-teki dugaan korupsi pengadaan abu batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya mulai terurai. Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret anggaran tahun 2023 itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwanto, dalam keterangan persnya Selasa (6/5/2025), mengungkapkan kedua tersangka berinisial DR dan MT. DR diketahui merupakan staf honorer di Bidang Bina Marga Dinas PUPR PPU, sementara MT menjabat sebagai Manajer PT BRT.
“Hari ini, 6 Mei 2025, penyidik menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan abu batu. Penetapan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan lengkap,” kata Eko.
Kisahnya berawal dari DR yang mengetahui adanya anggaran pengadaan abu batu dan batu pecah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023. Anggaran itu dikelola oleh Bidang Bina Marga tempat ia bekerja. Melihat celah, DR lantas menghubungi MT untuk mengikuti pengadaan abu batu sebanyak 4.500 meter kubik.
Namun, keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkata lain. Hanya 2.250 meter kubik yang akhirnya ditetapkan dalam pengadaan dan dikerjakan oleh PT BRT. Keputusan ini membuat MT kecewa. Janji awal 4.500 meter kubik yang diucapkan DR tak kunjung terwujud.
Dari sini, akal bulus DR mulai dimainkan. Untuk meredam kekesalan MT, DR menyusun surat pesanan fiktif tanpa sepengetahuan PPK maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Surat pesanan palsu itu digunakan untuk mencairkan pembayaran senilai Rp1,297 miliar. Nilai itu merupakan hasil potongan pajak dari pagu anggaran semula sebesar Rp1,4 miliar.
“Yang masuk ke rekening perusahaan setelah potongan pajak Rp1,297 miliar. Jumlah itu yang kami hitung sebagai kerugian negara,” terang Eko.
Tak berhenti di situ, DR juga memalsukan tanda tangan atasan untuk memuluskan dokumen palsu tersebut. Modusnya, DR berdalih ada kesalahan pada dokumen sebelumnya agar atasannya bersedia menandatangani dokumen baru — padahal dokumen baru itulah yang fiktif.
Dalam proses penyidikan, terungkap DR sempat mengutak-atik komputer milik Kepala Bidang Bina Marga sebelumnya. Celakanya, sang Kabid mengaku tak sadar komputernya dimanipulasi oleh stafnya sendiri lantaran minim pemahaman teknologi.
Kasus ini kini memasuki babak penyidikan lebih dalam. Kejari PPU memastikan akan terus mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran hingga terang benderang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
1 bulan lalu
[…] itu, para guru dan tenaga pendidik honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru dan Tenaga Pendidik Honorer Kaltim membawa setidaknya 10 tuntutan […]