Pendaftaran TK di Bontang Dibuka 2 Juni, Difokuskan Dulu untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Suriadi Said
7 Mei 2025 07:47
2 menit membaca

Bontang, PRANALA.CO — Awal Juni nanti, momen penting bagi para orang tua di Bontang yang ingin menyekolahkan anaknya di jenjang Taman Kanak-kanak (TK). Menariknya, tahap awal pendaftaran kali ini diprioritaskan khusus untuk calon peserta didik penyandang disabilitas.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang resmi mengumumkan bahwa proses penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025 untuk tingkat TK akan dimulai pada 2 hingga 9 Juni 2025.

“Pada tanggal 2 sampai 9 Juni itu, pendaftaran difokuskan untuk penyandang disabilitas dan wajib dilakukan langsung di Autis Centre Kota Bontang,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Bontang, Saparuddin, Selasa (6/5/2025).

Pendaftaran bagi anak berkebutuhan khusus ini dipusatkan di Autis Centre, sebagai upaya Pemkot Bontang memberikan pelayanan yang inklusif dan terfokus bagi calon peserta didik disabilitas. Saparuddin menegaskan, hal ini dilakukan agar proses asesmen dan pemetaan kebutuhan masing-masing anak dapat berlangsung optimal.

Saat ini, Bontang memiliki tiga TK Negeri dengan total daya tampung sebanyak 360 anak, tersebar dalam 18 rombongan belajar (rombel). TK Negeri 1 Bontang Utara menjadi yang terbesar dengan kapasitas 214 anak dalam 12 rombel, masing-masing rombel menampung 20 murid.

Sementara TK Negeri 2 Bontang Selatan dan TK Negeri 3 Bontang Utara masing-masing menyediakan tiga rombel, dengan total daya tampung 60 anak per sekolah.

Untuk pendaftaran reguler, lanjut Saparuddin, orang tua calon murid dapat memilih mendaftar secara daring (online) atau datang langsung ke masing-masing TK. Namun untuk pendaftaran anak disabilitas, seluruh prosesnya tetap terpusat di Autis Centre.

Adapun ketentuan usia untuk jenjang TK, anak usia 4–5 tahun masuk dalam Kelompok A, sedangkan usia 5–6 tahun masuk Kelompok B. Syarat administrasi yang perlu disiapkan orang tua cukup sederhana.

Meliputi fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran, fotokopi KTP orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Kartu Menuju Sehat (KMS).

“Dengan sistem ini, kami berharap semua anak, termasuk yang berkebutuhan khusus, mendapatkan akses pendidikan sejak dini secara adil dan nyaman,” pungkas Saparuddin. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *