PENAJAM, Pranala.co – Usianya baru 23 tahun. Pekerjaannya tukang masak. Tapi siapa sangka, tangan pria berinisial IAF ini ternyata juga ringan mengambil yang bukan miliknya.
Ia tinggal di warung. Tidur di situ. Memasak untuk pelanggan. Tapi diam-diam, ia juga mondar-mandir ke kamar pribadi sang majikan. Bukan untuk membersihkan, tapi mengambil uang.
Jumlahnya nyaris Rp60 juta. Uang itu dicuri sedikit demi sedikit. Lima kali, dalam sebulan terakhir. Modusnya sama: memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan si pemilik warung makan di kawasan Petung, Kecamatan Penajam.
Aksi ini akhirnya terbongkar lewat CCTV. Pemilik warung curiga. Minggu malam (25/5/2025), ia membuka rekaman kamera pengawas dari ponselnya. Dan di situlah, wajah sang juru masak muncul. Terekam sedang membuka laci lemari di kamar pribadi.
Langsung, si pemilik warung menghubungi Polsek Penajam. Tak butuh waktu lama. Polisi datang, dan IAF ditangkap di tempat.
“Pelaku mengaku sudah lima kali mencuri. Uangnya dipakai untuk beli kebutuhan pribadi, termasuk sepatu Adidas, kaos, celana panjang, dan vaporizer,” kata Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap, Selasa (27/5).
Sejumlah barang bukti ikut diamankan. Bukan hanya uang tunai Rp300 ribu, tapi juga satu sepatu Adidas putih, empat potong kaos warna-warni, satu celana panjang merek Volcom, dan satu unit vape.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp59,3 juta.
Kasus ini kini ditangani langsung Satreskrim Polres Penajam Paser Utara. AKP Dian Kusnawan, sang Kasat Reskrim, memastikan bahwa IAF sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih dalami kemungkinan pelaku terlibat kasus lain. Gelar perkara sudah dilakukan. Proses penyidikan terus berjalan,” ujar AKP Dian.
Kini, IAF mendekam di sel tahanan Polsek Penajam. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal 7 tahun penjara.
Polisi pun kembali mengingatkan masyarakat agar tak segan melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar. Hotline Polres PPU aktif 24 jam di 110. Atau bisa juga lewat WhatsApp Kasatwil Polres PPU: +62 821-5578-3178.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat,” tegas AKP Dian. [IR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















