Pranala.co, SANGATTA — Aksi pencurian di Toko UDFBJ Mart, Jalan AW Syahrani, Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) berakhir cepat. Sangat cepat.
Tim Jatanras Polres Kutai Timur hanya butuh waktu kurang dari 24 jam untuk menemukan pelaku. Bersama barang bukti ratusan bungkus rokok yang sempat dibawa kabur.
Pencurian itu terjadi Kamis (13/11/2025) sekira pukul 04.00 Wita. Masih gelap. Kota belum benar-benar bangun.
Pelaku masuk lewat pintu belakang toko. Pintu itu tidak terkunci. Ia mengambil ratusan bungkus rokok dari etalase. Semua dimasukkan ke delapan kantong plastik besar berwarna merah.
Tidak cukup sampai di situ. Pelaku juga mengambil uang tunai Rp500 ribu dari sebuah toples di meja kasir. Total kerugian ditaksir mencapai Rp54,68 juta.
Keesokan harinya, Jumat (14/11/2025), laporan resmi masuk ke Polres Kutim. Tim Jatanras langsung bergerak. Tidak menunggu. Tidak menunda.
Pelaku ditemukan sedang beristirahat di sebuah masjid di Sangatta Utara. Saat diperiksa, polisi menemukan 647 bungkus rokok berbagai merek. Diduga kuat, semua itu hasil curian.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kutim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi kinerja cepat tim di lapangan.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami merespons laporan masyarakat dengan cepat, profesional, dan terukur. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah Kutim,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku pada aksi serupa di tempat lain.
Polres Kutai Timur mengimbau pemilik usaha untuk memastikan keamanan toko, terutama pada malam hari. Masyarakat juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















