Pranala.co, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus bisnis mobil lelang. Dua pelaku, perempuan berinisial RS (33) dan laki-laki RSy (31), ditangkap, Sabtu (20/9/2025) malam.
Kasus ini terungkap setelah korban, EM (31), warga Kelurahan Loa Bakung, melapor ke polisi. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp45,8 juta.
Awalnya, korban yang satu indekos dengan RS ditawari kerja sama bisnis jual beli mobil lelang. Dengan iming-iming bagi hasil, korban percaya dan mentransfer uang Rp40 juta ke rekening atas nama RSy.
Namun janji pengembalian modal plus keuntungan pada 1 September 2025 tidak pernah terwujud. Alih-alih mengembalikan uang, RS kembali meminjam Rp3 juta dengan alasan rekening limit, serta Rp2,8 juta untuk urusan BPKB mobil. Sampai kini, uang korban tidak kembali.
Polisi menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, RS ditangkap lebih dulu di Jalan AW Syahrani sekira pukul 21.30 WITA. Dua jam kemudian, RSy menyusul diamankan di lokasi yang sama sekira pukul 23.45 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga lembar bukti transfer. Dalam interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP A. Baihaki, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menaruh kepercayaan. Jangan mudah tergiur tawaran investasi atau bisnis tanpa legalitas yang jelas. Polsek Samarinda Ulu akan menindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















