Pranala.co, BALIKPAPAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menanggapi langkah kuasa hukum terdakwa Catur Adi Prianto, mantan Direktur Persiba yang akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Balikpapan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Handaya, menegaskan bahwa jaksa siap membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim.
“Jadi hari ini telah dimulai persidangan kasus Catur cs, di mana jaksa sudah membacakan surat dakwaannya,” ujar Handaya, Rabu (23/7).
Dalam perkara ini, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.
Dia juga menanggapi soal pengajuan eksepai dari kuasa hukum terdawa Catur.
Menurut Handaya menyatakan bahwa pengajuan eksepsi oleh terdakwa merupakan hak yang sah dalam proses hukum.
Namun, pihaknya optimistis seluruh dakwaan yang telah disusun dapat didukung dengan alat bukti kuat.
“Apabila para terdakwa memiliki hak untuk membantah dakwaan jaksa, itu memang hak mereka. Selanjutnya, kami akan membuktikan apakah dakwaan kami dapat didukung dengan alat-alat bukti yang ada, yang akan kami sampaikan dalam persidangan berikutnya,” jelasnya.
Pihak kejaksaan juga akan menanggapi eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang lanjutan pekan depan.
Proses selanjutnya, kata Handaya, akan diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memimpin persidangan.
“Untuk proses persidangan selanjutnya, biarlah majelis hakim yang menentukan seperti apa jalannya,” pungkasnya.















