Pranala.co, BONTANG – Jajaran Polsek Muara Badak mengungkap dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak. Korban berinisial KS (17) diduga mengalami perbuatan tersebut, Selasa (24/2/2026) sekira pukul 21.00 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin RT 15, Dusun Badak Baru.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan Rabu (25/2/2026) sekira pukul 14.00 Wita setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. Terduga pelaku berinisial ASM (61), seorang wiraswasta yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut dan dibawa ke Puskesmas Badak Baru. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban dalam kondisi hamil dan kemudian melahirkan seorang bayi perempuan.
Atas perbuatannya, ASM (61) diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan persetubuhan atau perbuatan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara berat dan/atau denda. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan seksual terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana yang diperberat karena korban merupakan anak yang wajib dilindungi negara.
"Begitu menerima laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara, membuat laporan polisi, memintai keterangan korban dan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kami juga memastikan korban dan bayinya mendapatkan perawatan medis dan pendampingan," ujar Kapolsek Muara Badak.
Iptu Danang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Polisi juga memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai prinsip perlindungan anak.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Muara Badak. (RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















