Pranala.co, BONTANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali menutup ruang gerak peredaran obat keras jenis LL. Pengungkapan itu terjadi pada Senin (8/12/2025) sore, sekira pukul 15.30 WITA. Tim bergerak cepat di dua lokasi berbeda: Rusunawa KS Tubun dan kawasan pemukiman di Tanjung Laut Indah.
Informasi awal berasal dari laporan masyarakat. Dua titik itu disebut kerap menjadi lintasan transaksi pil terlarang. Tim kemudian turun melakukan penyelidikan. Pelan, tapi pasti. Hasilnya, dua orang berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Masing-masing adalah MS alias Dy (22) dan JF alias AC (38). Keduanya kini berstatus tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan.
Dari dua lokasi itu, jumlah barang bukti yang disita cukup mencengangkan. Dari tangan MS, polisi menemukan: 116 butir pil LL; Uang tunai Rp32.000; Plastik klip; Tiga kotak rokok; Satu tas kain hijau; dan satu ponsel.
Sementara dari tersangka JF, temuan lebih besar lagi. 1.249 butir pil LL; uang tunai Rp80.000; satu tas hitam; satu ponsel. Total keseluruhan lebih dari 1.300 butir pil LL yang berhasil diamankan petugas sore itu.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba Iptu Larto, SH menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus bukan sekadar penegakan hukum. Ada misi besar di baliknya.
“Setiap ungkap kasus adalah upaya menyelamatkan warga dari ancaman kesehatan dan masa depan yang hilang. Laporkan bila melihat peredaran obat keras. Bersama, kita bisa hentikan dampaknya bagi anak-anak dan remaja,” ujarnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















