MASA depan anak-anak di Kutai Timur (Kutim) bakal menyentuh babak baru. Jika selama ini bangku sekolah formal diidentikkan mulai dari sekolah dasar, pemerintah daerah bersiap menggeser garis batas itu lebih awal.
Mulai 2027 mendatang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bakal memperluas program wajib belajar menjadi 13 tahun. Kebijakan ini mewajibkan seluruh anak mengecap pendidikan usia dini (PAUD) sebelum menginjakkan kaki di sekolah dasar.
Langkah ini diambil bukan sekadar menambah durasi duduk di kelas. Pemkab Kutim ingin memastikan tiap anak punya pondasi karakter, sosial, dan kemampuan awal yang kokoh sejak usia paling belia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah investasi jangka panjang. Pemerintah tak ingin anak-anak kaget saat memasuki masa sekolah dasar.
"Tujuan utamanya memberikan kepastian pendidikan sejak usia dini. Dengan fondasi yang kuat, anak-anak akan lebih siap mengikuti proses pembelajaran di jenjang berikutnya," tutur Mulyono mengutip keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Mulyono, masa golden age anak menjadi kunci pembentukan mental, karakter, hingga emosional. Tanpa penanganan yang tepat di usia dini, anak berisiko kehilangan momentum emas tumbuh kembangnya.
Bukan sekadar menggulirkan wacana, Pemkab Kutim mengklaim kesiapan infrastruktur pendukung di lapangan sudah berjalan mantap. Akses belajar tak lagi menumpuk di pusat kota Sangatta semata.
Data Disdikbud menunjukkan, seluruh 139 desa dan 2 kelurahan di Kutim kini minimal sudah memiliki satu lembaga PAUD. Total, ada lebih dari 300 satuan PAUD yang aktif beroperasi hingga ke pelosok desa.
Kehadiran ratusan lembaga ini mengikis rasa cemas para orang tua di kawasan pedalaman. Jarak dan keterbatasan fasilitas tak lagi jadi alasan anak-anak terlambat mendapatkan hak pendidikannya.
Kendati demikian, fokus pemerintah tak cuma soal kuantitas gedung. Pelatihan tenaga pendidik dan pembenahan sarana penunjang terus digenjot agar standar pembelajaran PAUD merata di seluruh wilayah.
Meski target pelaksanaan dipatok pada 2027, kebijakan ini masih memerlukan satu pijakan krusial: payung hukum.
Pemkab Kutim saat ini tengah merampungkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Aturan teknis ini nantinya mengatur mekanisme pelaksanaan, pengawasan, hingga alokasi pendampingan bagi masyarakat.
Setelah Perbup resmi disahkan, Disdikbud akan bergerak melakukan sosialisasi masif. Pemerintah desa, pengelola sekolah, hingga para orang tua murid akan dirangkul agar pemahaman soal pentingnya PAUD seragam. (*)















