Pranala.co, BALIKPAPAN — Dua pria berinisial H (43) dan HR (42) tak berkutik saat diamankan Polsek Balikpapan Selatan. Keduanya tertangkap tangan membawa sabu di kawasan Gunung Sari Ulu, Rabu (3/12/2025) sekira pukul 15.30 Wita. Barang haram itu ditemukan petugas masih tersimpan rapi di dalam saku celana.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Petugas opsnal kemudian turun melakukan penyelidikan. Saat tiba di Jalan Mayjend Sutoyo Gang Anugrah, tepat di depan Langgar Al-Karomah, polisi mendapati dua pria dengan gerak-gerik tidak biasa.
“Mereka langsung kami periksa. Keduanya mengaku bernama H dan HR,” ujar Abu Sangit, Minggu (7/12/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku belakang celana pendek milik H. Kedua paket itu dibungkus plastik bening.
Selain itu, polisi juga menyita celana pendek yang dikenakan H serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna putih–biru lengkap dengan kunci kontak.
Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 0,46 gram.
“Kedua tersangka bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Balikpapan Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Abu Sangit.
Atas perbuatan tersebut, H dan HR terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimalnya lima tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengatakan penyidik masih mendalami peran keduanya dalam jaringan peredaran narkotika.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam dan terus berperan aktif melawan narkoba.
“Mari bersama memberantas peredaran obat terlarang. Kita ingin Balikpapan tetap menjadi Kota Madinatul Iman dan mewariskan lingkungan sehat bagi generasi penerus,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















