Pranala.co, BALIKPAPAN — Aktivitas tambang ilegal kembali mencoreng nama Kalimantan Timur (Kaltim). Ironisnya, praktik haram itu terjadi tepat di kawasan strategis nasional: sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
Skalanya tidak main-main. Sejak 2016, penambangan batu bara tanpa izin berlangsung diam-diam. Dan baru terbongkar tahun ini. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
Awalnya, kasus ini mencuat setelah aparat mengamankan 351 kontainer berisi batu bara dari dua pelabuhan besar.
Sebanyak 248 kontainer disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan 103 kontainer lainnya masih diperiksa dokumennya di Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menyebut penyidikan dilakukan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Polda Kaltim hanya mem-backup proses di lapangan.
“Termasuk saat penelusuran asal-usul batu bara yang tertangkap di Surabaya,” jelas Irjen Endar saat ditemui, Selasa (22/7/2025) di Balikpapan.
Soal status tersangka? Masih menunggu keputusan pusat.
“Saya belum monitor soal penetapan tersangka. Itu ranahnya Bareskrim. Kita koordinasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sudah Delapan Kasus Diungkap
Irjen Endar membantah jika polisi daerah dianggap lalai mendeteksi tambang ilegal. Ia menegaskan komitmen Polda Kaltim terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.
Bahkan sejak Maret hingga Juli 2025, delapan kasus sudah diungkap. Satu tambang emas di Kutai Barat, dan tujuh tambang batu bara di wilayah lain.
“Untuk batu bara, ada tujuh TKP yang belum kami rilis. Akan kami umumkan pada waktunya,” katanya.
Beberapa lokasi tambang ilegal disebut berada di sekitar Universitas Mulawarman (Unmul), Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat.
“Kami serius. Ini komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam agar tidak dirampok oknum tak bertanggung jawab,” tegas Kapolda.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan di sekitar IKN. Padahal kawasan ini sedang digadang-gadang sebagai simbol kemajuan Indonesia masa depan.
Pengawasan dan penindakan pun dijanjikan akan diperketat, terutama di wilayah sekitar pembangunan Ibu Kota baru.
“Kawasan strategis nasional seperti IKN harus bebas dari praktik ilegal. Kami akan kawal,” tutup Irjen Endar.















