Sangatta, PRANALA.CO - Tengah hari yang terik di kebun Desa Muara Wahau Utara, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) suasana tiba-tiba berubah tegang. Petugas kepolisian mendadak mengepung sebuah pondok sederhana di Dusun Jabdan, Jumat, 18 April 2025.
Target mereka bukan sembarang orang—seorang pria berinisial R.A alias L (53), yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba di wilayah Muara Wahau.
R.A bukan nama baru dalam radar Satreskoba. Ia disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba yang mulai terungkap sejak penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku berinisial An.E alias E. Dari keterangan E-lah, nama R.A kembali mencuat dan ditindaklanjuti secara serius oleh aparat.
Benar saja, saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 13,90 gram bruto dalam pondok tersebut. Barang haram itu disimpan bersama plastik pembungkusnya, siap edar. R.A pun tak bisa mengelak.
Dalam interogasi awal, ia mengaku memperoleh sabu tersebut dengan sistem “dijejak”—sebuah istilah untuk metode pengambilan barang tanpa kontak langsung, demi menghindari pelacakan.
Hanya berselang beberapa hari, Tim Opsnal Polsek Kaliorang kembali mencetak hasil. Kali ini, giliran K. alias K (43), yang diamankan setelah sebelumnya disebut-sebut oleh pelaku lain, An.S alias K. Petugas menyusuri jalur hingga ke Jalan Poros Meranti, Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, dan menangkap K di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, dua poket sabu seberat 18,64 gram bruto ditemukan. Sama seperti R.A, tersangka ini juga mengaku menggunakan metode dijejak untuk memperoleh barang haram itu. Tanpa perlawanan, ia langsung digelandang ke Mapolsek Kaliorang.
Dua penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkoba di Kutai Timur sepanjang April 2025. Dengan total sabu yang disita mencapai lebih dari 32 gram, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tak main-main dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri siapa saja yang terlibat. Ini komitmen kami menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, dikutip Sabtu (26/4/2025).
Baik R.A maupun K kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara pun kini membayangi keduanya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














