JAKARTA – Social commerce seperti TikTok Shop resmi dilarang menjadi platform jualan dan melayani transaksi di Indonesia.
Pelarangan TiTok Shop tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Lantas, bagaimana nasib transaksi yang belum selesai?
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim memastikan platform social commerce wajib menyelesaikan transaksi yang sudah dibuat sebelum aturan tersebut berlaku.
“Iya, (transaksi) harus diselesaikan sampai selesai,” ujar Isy di Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sendiri memberikan waktu sepekan untuk social commerce menutup toko dan berhenti melakukan transaksi jual-beli baru.
“(Larangan) berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” ujarnya.
Zulkifli juga mengatakan social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Pasalnya social commerce hanya boleh untuk promosi.
Lalu, aturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.
“Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh,” katanya.
Fenomena TikTok Shop tengah meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.
Bahkan, barang yang dijual pedagang di TikTok Shop dituding hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Jika benar, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya. (*)
Discussion about this post