BESARAN tarif parkir berlangganan di Kota Samarinda menjadi perhatian masyarakat sejak kebijakan ini diterapkan. Pemkot menetapkan tarif Rp400.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp1 juta per tahun untuk mobil.
Sejumlah warga menilai tarif tersebut cukup tinggi jika dilihat secara nominal tahunan. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menilai skema ini tetap rasional jika dihitung berdasarkan penggunaan harian.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa perhitungan biaya seharusnya dilihat dari intensitas pemakaian fasilitas parkir oleh masyarakat.
“Jika dihitung per hari, biayanya sekitar seribuan rupiah,” ujar Manalu.
Menurut dia, skema berlangganan justru lebih menguntungkan bagi pengguna aktif, terutama mereka yang melakukan parkir lebih dari satu kali dalam sehari.
Dengan sistem ini, pengguna tidak perlu lagi membayar parkir secara terpisah di setiap titik, selama kendaraan telah terdaftar dalam program berlangganan.
Perbedaan persepsi antara nominal tahunan dan hitungan harian menjadi salah satu faktor munculnya sorotan publik. Bagi sebagian masyarakat, angka Rp400.000 hingga Rp1 juta terasa besar di awal.
Namun, jika dikonversi ke biaya harian, tarif tersebut berada pada kisaran Rp1.000 hingga Rp3.000 per hari, tergantung jenis kendaraan.
Dishub menilai pendekatan ini lebih mencerminkan nilai manfaat yang diterima pengguna, terutama dalam konteks mobilitas perkotaan yang tinggi.
Kebijakan tarif parkir berlangganan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya penataan sistem parkir di Samarinda. Pemerintah kota berupaya menciptakan sistem yang lebih tertib dan terintegrasi, sekaligus menekan praktik pungutan liar.
Selain itu, skema ini juga diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang selama ini dinilai belum optimal. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















