KEBIASAAN parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tampaknya mulai benar-benar mendapat perhatian serius. Senin (25/5/2026), petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali turun ke lapangan melakukan penertiban di kawasan Jalan Juanda.
Sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di badan jalan hingga area emergency langsung menjadi sasaran. Aktivitas itu sempat menyita perhatian pengendara yang melintas di kawasan padat tersebut.
Dishub menilai parkir liar bukan lagi sekadar pelanggaran biasa. Dampaknya sudah mengganggu kelancaran lalu lintas dan mempersempit akses kendaraan darurat, terutama di titik-titik dengan mobilitas tinggi.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap karena pengawasan harus dibagi ke seluruh wilayah kota.
“Memang ada tindakan, cuma kan kami seluruh Samarinda. Jadi hari ini di sini, besok di tempat lain. Kami ada program penertiban bertahap,” ujar Duri di sela kegiatan penertiban.
Menurut Duri, kawasan pusat kota saat ini menjadi fokus utama karena tingkat kepadatan kendaraan dan pelanggaran parkir dinilai cukup tinggi.
Beberapa titik yang masuk prioritas penertiban di antaranya Jalan Juanda, Jalan Pahlawan, kawasan pusat kota, hingga area sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie.
“Hari ini agenda kami di kawasan kota, Rumah Sakit AW Sjahranie, dan Juanda,” katanya.
Tak hanya itu, Dishub Samarinda juga memastikan kawasan lain tetap masuk radar pengawasan. Salah satunya Jalan Kadrie Oening yang selama ini kerap dipenuhi kendaraan parkir di badan jalan.
“Jalan Kadrie Oening juga sama, tetap akan kami tindak juga. Cuma kami lebih fokus ke kota dulu karena jangkauannya dan kepadatannya lumayan,” jelasnya.
Dalam operasi penertiban tersebut, Dishub Samarinda tidak hanya memberikan teguran lisan kepada pelanggar.
Petugas di lapangan juga menyiapkan tindakan tegas mulai dari penguncian ban, penggembosan ban kendaraan, hingga penderekan langsung bagi kendaraan yang dianggap mengganggu akses jalan.
“Yang memang melanggar akan kami tindak. Bisa kami kunci bannya, kita gembosi, atau kita derek langsung,” tegas Duri.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memastikan jalur emergency tetap steril dan bisa digunakan sewaktu-waktu tanpa hambatan. [ABE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















