SEBANYAK 9 perusahaan di Kutai Timur (Kutim) tercatat menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Temuan itu memicu kritik dari kalangan aktivis lingkungan. Mereka menilai rapor merah tersebut bukan sekadar penilaian tahunan, melainkan sinyal bahwa pengawasan dan kepatuhan lingkungan di Kutai Timur masih menyimpan banyak persoalan.
Aktivis Fraksi Rakyat Kutim, Erwin Febriab Syuhada, mengatakan hasil PROPER menunjukkan masih adanya masalah serius dalam pengelolaan lingkungan perusahaan, termasuk perusahaan yang berulang kali mendapat penilaian buruk.
“Peringkat merah bukan sekadar catatan administrasi, melainkan alarm bahwa pengelolaan lingkungan di sejumlah perusahaan masih bermasalah,” kata Erwin, Senin (25/5/2026).
Penilaian PROPER tersebut diterbitkan KLH berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.
Sembilan perusahaan di Kutim yang menerima PROPER merah berasal dari berbagai sektor. Mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, kawasan industri, hingga industri semen.
Perusahaan tersebut yakni PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Etam Bersama Lestari, dan PT Kobexindo Cement.
Dari jumlah itu, tiga perusahaan tercatat kembali menerima PROPER merah untuk kedua kalinya. Mereka adalah PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, dan PT Nala Palma Cadudasa.
Bagi Erwin, kondisi tersebut menunjukkan evaluasi dan pembinaan terhadap perusahaan belum berjalan maksimal.
“Jangan sampai PROPER hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa konsekuensi nyata bagi perusahaan pelanggar,” ujarnya.

Erwin juga mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang berulang kali mendapat penilaian buruk dalam pengelolaan lingkungan.
Menurut dia, keterbukaan dokumen lingkungan perusahaan menjadi hal penting agar masyarakat bisa ikut mengawasi aktivitas perusahaan di sekitar wilayah operasional.
Ia menyebut warga selama ini menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari buruknya pengelolaan lingkungan. Mulai dari pencemaran air, debu, kerusakan hutan, hingga gangguan kesehatan.
“Dengan adanya PROPER ini, itu membuktikan bahwa selama ini yang diperjuangkan oleh kami soal keterbukaan informasi dalam dokumen lingkungan itu sangat penting bagi masyarakat,” katanya.
Masuknya PT Kaltim Prima Coal dalam daftar penerima PROPER merah turut menjadi perhatian.
Erwin menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan citra perusahaan yang selama ini dikenal memiliki standar pengelolaan lingkungan yang baik.
“Untuk perusahaan sekelas PT Kaltim Prima Coal yang sebelumnya selalu menerapkan safety lingkungan dengan baik dan lain sebagainya, dengan adanya PROPER merah ini menurutku memalukan. Karena mereka mengeklaim diri mereka sangat taat lingkungan,” tegasnya. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















