HAK Angket DPRD Kaltim akhirnya tak lagi menggantung. Setelah tarik-ulur dan memunculkan spekulasi politik di internal dewan, seluruh fraksi kini sepakat membawa agenda panas itu ke rapat paripurna pada 10 Juni 2026.
Keputusan tersebut lahir usai pimpinan DPRD Kaltim berkonsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya tegas: proses Hak Angket harus berjalan sesuai mekanisme resmi agar tak cacat secara kelembagaan.
Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (25/5/2026).
Namun yang membuat rapat ini menarik bukan sekadar soal tanggal. Ada kekhawatiran besar di balik penjadwalan ulang tersebut: DPRD Kaltim tak ingin langkah politik mereka dianggap cacat prosedur atau dipersoalkan legitimasi hukumnya di kemudian hari.
Karena itu, pimpinan DPRD memilih berkonsultasi langsung ke Kemendagri di Jakarta sebelum melanjutkan proses Hak Angket.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan pemerintah pusat meminta seluruh tahapan dijalankan sesuai mekanisme internal DPRD.
“Hasil konsultasi pimpinan kemarin ke Kemendagri di Jakarta memberikan arahan agar seluruh proses disesuaikan dengan mekanisme yang ada di internal DPRD,” kata Ekti.
Hak Angket bukan hanya soal politik. Tapi juga pertaruhan legitimasi lembaga. Salah langkah sedikit saja, seluruh proses bisa dipersoalkan. Karena itu Banmus memutuskan melakukan penyesuaian jadwal agar seluruh tahapan memiliki dasar hukum yang kuat.
Keputusan tersebut disepakati lintas fraksi. Perwakilan dari PDI Perjuangan, Golkar, PKS hingga Demokrat-PPP hadir dalam rapat Banmus. Tidak ada penolakan terbuka terkait jadwal baru tersebut.
Paripurna baru digelar setelah masa reses anggota DPRD selesai. Sesuai agenda kerja, masa reses berlangsung mulai 2 hingga 9 Juni 2026.
“Mengapa kami menetapkan tanggal 10 Juni? Karena anggota dewan memiliki kewajiban turun ke konstituen atau reses pada tanggal 2 sampai 9 Juni,” ujar Ekti.
Ia memastikan seluruh fraksi di Banmus telah memberikan persetujuan penuh terhadap jadwal tersebut.
Bukan hanya itu. Ekti juga menegaskan keputusan penjadwalan ulang ini bersifat final bagi lembaga DPRD Kaltim.
Menurutnya, langkah itu penting agar tak ada lagi pihak yang mempertanyakan keabsahan kegiatan dewan di masa mendatang.
“Keputusan ini sudah bersifat final bagi lembaga. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan benar dan sah secara kelembagaan,” tegasnya. [TIA]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















