PROGRAM Beasiswa Gratispol yang selama ini menjadi andalan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di sektor pendidikan kini mendapat sorotan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Di tengah keberhasilan Pemprov Kaltim kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun 2025, BPK justru menemukan persoalan dalam tata kelola program beasiswa tersebut. Nilainya pun tak kecil. Kelebihan pembayaran tercatat mencapai Rp 1,05 miliar.
Temuan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, dalam rapat paripurna DPRD Kaltim di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (25/5/2026).
“Pengelolaan Program Beasiswa Gratispol belum didukung tata kelola yang memadai,” kata I Nyoman Wara saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan.
Tak hanya menemukan kelebihan pembayaran, BPK juga mencatat dana beasiswa senilai Rp 2,10 miliar tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya.
Situasi itu menjadi perhatian karena Gratispol selama ini diposisikan sebagai program yang membuka akses pendidikan lebih luas bagi masyarakat Kalimantan Timur.
“Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 1,05 miliar dan beasiswa senilai Rp 2,10 miliar tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima beasiswa lainnya,” ujar Nyoman.
Temuan ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan validasi penerima bantuan pendidikan di lingkungan pemerintah provinsi.
Apalagi, program beasiswa selalu menjadi isu yang dekat dengan publik. Banyak mahasiswa dan keluarga menggantungkan harapan pada bantuan pendidikan dari pemerintah daerah.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemprov Kaltim segera melakukan tindak lanjut. Gubernur Kaltim diminta menginstruksikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp 1,05 miliar ke kas daerah.
Tak hanya itu, BPK juga meminta penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan program beasiswa.
Langkah itu dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada penyaluran berikutnya.
Meski mendapat opini WTP dari BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2025, catatan terhadap Program Gratispol menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam tata kelola anggaran dan pengawasan program pemerintah.
BPK mengingatkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengacu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (3), pemerintah daerah memiliki waktu maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima untuk menyampaikan tindak lanjut kepada BPK.
“Jawaban atau penjelasan entitas kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Nyoman. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















