Pranala.co, SAMARINDA – Kasus dugaan tambang batu bara ilegal di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, terus diusut. Kerusakan terjadi di area Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) seluas lebih dari 3 hektare.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Sejumlah saksi telah diperiksa, barang bukti dikumpulkan, dan surat perintah penjemputan paksa pun diterbitkan.
“Sudah banyak saksi yang kami mintai keterangan. Dari pihak kampus, koperasi, masyarakat, hingga distributor alat berat,” ujar Penyidik Gakkum Wilayah Kalimantan, Purwanto, saat memaparkan hasil penyelidikan kepada DPRD Kaltim, belum lama ini.
Rangkaian Pemeriksaan
Penyelidikan dimulai sejak akhir April 2025. Lima saksi dari Fakultas Kehutanan Unmul diperiksa pada 29 April. Sehari kemudian, giliran tiga saksi dari KSU PUMMA.
Pemeriksaan berlanjut hingga awal Mei. Dua saksi dari Yayasan Ulin dan Ketua RT 08 diperiksa pada 2 Mei. Kemudian, satu mahasiswa dan satu pengurus koperasi dipanggil pada 5 Mei.
Nama-nama yang disebut sebagai pihak kunci juga telah dimintai keterangan. Di antaranya RK, AN, IA, NO, dan AR. Beberapa bahkan sudah dua kali dipanggil.
Pemeriksaan ahli turut dilakukan. Salah satunya adalah Ahli Kawasan Hutan dari BPKH Wilayah IV Samarinda.
Barang Bukti dan Penjemputan Paksa
Tak hanya memeriksa saksi, tim Gakkum juga mengamankan barang bukti. Termasuk tiga video dari mahasiswa, sejumlah dokumen penting, dan dua lembar peta.
Langkah lebih tegas pun diambil. Pada pertengahan Mei hingga awal Juni 2025, Balai Gakkum menerbitkan surat penjemputan paksa untuk empat orang saksi: AN, RK, NO, dan IA. Mereka disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Tim SPORC diturunkan. Koordinasi dengan kepolisian dilakukan. Bahkan surat resmi dikirim ke Kapolri untuk meminta bantuan pelacakan keberadaan para saksi.
Karena tidak kooperatif, keempat saksi itu akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). RK dan AN sejak 16 Mei. Disusul IA dan NO pada 26 Juni.
Upaya pencarian terus dilakukan. Termasuk berkoordinasi dengan Polresta Samarinda, Polda Kaltim, hingga Badan Intelijen Daerah (Binda) Kaltim.
“Kasus ini belum selesai. Kami akan terus usut sampai tuntas,” tegas Purwanto.
Sebagai informasi, lokasi yang ditambang merupakan hutan pendidikan dan pelatihan milik Fakultas Kehutanan Unmul di kawasan Lempake. Statusnya adalah KHDTK — kawasan konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas industri, apalagi pertambangan.
Kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan program pendidikan dan penelitian di hutan tersebut.















