Pranala.co, SAMARINDA – Penambangan ilegal batu bara di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda terus diusut. Kawasan yang semestinya jadi ruang belajar justru dirusak, lebih dari 3 hektare lahan hutan dilaporkan telah berubah wajah.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan tak tinggal diam. Proses penyelidikan terus bergerak maju. Sejumlah saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, barang bukti mulai dikumpulkan, dan bahkan Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diterbitkan.
Lokasi tambang ilegal itu berada di kawasan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Fahutan Unmul), tepatnya di Lempake, Samarinda. Hutan yang seharusnya menjadi laboratorium alam kini justru dijarah.
Penyelidikan dimulai sejak akhir April 2025. Pada 29 April, lima saksi dari pihak Unmul diperiksa. Esok harinya, giliran tiga orang dari KSU PUMMA yang diinterogasi.
Berikutnya, saksi-saksi dari Yayasan Ulin, RT setempat, mahasiswa, hingga distributor alat berat turut diperiksa hingga akhir Mei. Secara total, lebih dari 15 orang telah dimintai keterangan.
Gakkum juga memanggil beberapa nama kunci: RK, AN, IA, NO, dan AR. Pemeriksaan dilakukan dalam dua hingga tiga tahap pada waktu berbeda.
Pemeriksaan ahli juga dilakukan terhadap perwakilan BPKH Wilayah IV Samarinda untuk menguatkan status kawasan sebagai hutan negara.
Tim penyidik menyita tiga video dokumentasi, dokumen surat menyurat, dan dua lembar peta dari mahasiswa Fahutan sebagai bagian dari barang bukti.
Langkah lebih serius juga diambil. Surat perintah jemput paksa diterbitkan untuk RK dan AN (16 Mei), serta NO dan IA (3 Juni).
Surat resmi juga telah dikirim ke Kapolri pada 2 Mei untuk melacak keberadaan dua saksi utama, RK dan AN.
Sementara itu, Tim Intelijen SPORC dikerahkan sejak awal Mei. Dukungan dari Polresta Samarinda dan Polda Kaltim turut diminta, termasuk dari Opsbinda dan Badan Intelijen Daerah.
Karena mangkir dari pemeriksaan, beberapa nama kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah RK dan AN sejak 16 Mei, disusul IA dan NO sejak 26 Juni 2025.
“Penyelidikan belum berhenti. Kami terus mengembangkan kasus dan memburu pihak-pihak yang terlibat,” ujar Purwanto, penyidik Gakkum Kehutanan Kalimantan.
















