SAMARINDA — Insiden tabrakan kapal tongkang bermuatan kayu terhadap Jembatan Mahakam berujung pada rekomendasi penutupan sementara jembatan ikonik Kota Samarinda tersebut. Langkah ini diambil demi menjamin keselamatan masyarakat menyusul hilangnya fender (pelindung jembatan) akibat benturan keras yang terjadi pada Minggu (16/2/2025).
“Atas izin pimpinan DPRD, kami menindaklanjuti insiden ini dengan serius. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa fender jembatan hilang setelah ditabrak,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, dalam keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).
Rekaman CCTV memperlihatkan kapal tongkang Indosukses 28, yang ditarik oleh tugboat (TB) MTS 28, menghantam pilar Jembatan Mahakam pada pukul 15.50 WITA. Muatan kayu yang dibawa kapal tongkang tersebut memperparah dampak benturan terhadap struktur jembatan.
Sabaruddin menjelaskan bahwa rekomendasi penutupan sementara merupakan hasil konsensus bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait. “Pandangan teman-teman mengutamakan keselamatan masyarakat Kaltim. Jembatan ini merupakan nadi aktivitas ekonomi dan sosial. Jika jembatan roboh, dana miliaran atau triliunan rupiah harus digelontorkan untuk membangunnya kembali,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim akan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar mengusulkan penutupan ini kepada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN). Lembaga tersebut diharapkan segera mengambil langkah konkret dengan menutup jembatan serta melakukan pemeriksaan mendetail terhadap kerusakan dan dampak insiden.
“Penutupan ini bukan hanya usulan DPRD, tetapi juga mendapat dukungan dari pihak eksekutif Pemprov Kaltim dan berbagai pihak terkait lainnya. Jangan sampai terjadi tabrakan susulan akibat fender yang telah raib,” tegas Sabaruddin.
Selain itu, DPRD Kaltim meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda untuk menindak tegas nakhoda kapal pandu yang bertugas saat insiden terjadi. “Jika pengawalan kapal dilakukan dengan benar, insiden ini seharusnya tidak terjadi. Harus ada pihak yang bertanggung jawab, termasuk perusahaan pemilik kapal,” terangnya.
Sabaruddin juga memastikan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan terkait untuk dimintai pertanggungjawaban atas insiden ini. Dinas Pekerjaan Umum (PU) diminta segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) guna menghitung biaya perbaikan serta pemulihan dampak tabrakan.
“Kami akan memanggil kembali perusahaan yang menabrak jembatan ini. Mereka harus bertanggung jawab membangun kembali fender yang rusak dan tidak boleh lepas dari kewajiban tersebut,” pungkas Sabaruddin. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post