pranala.co, PENAJAM – Narkotika jenis sabu sebanyak empat paket siap edar dengan berat bruto 4,29 gram atau neto 3,37 gram gagal edar di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kaltim, Penajam Paser Utara (PPU).
Pria berinisial SU (37) , bandar narkoba diciduk jajaran Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap dalam rumahnya di Desa Bukit Raya.
“Kami amakan tersangka berinisial SU (37) warga Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku PPU beserta barang buktinya, Rabu (11/5/2022) kemarin pukul 06.30 Wita,” jelas Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu, Senin (6/6/2022).
Penangkapan bandar narkoba ini berawal dari penangkapan AL. Pria ini adalah pengguna sabu-sabu. Polisi pun mengembangkan kasus ini, sehingga diketahui sabu-sabu didapat dari tersangka SU.
Berdasarkan pengakuan AL, polisi pun mulai mengintai. Diketahui SU sedang di dalam rumahnya, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan serta dilakukan penggeledahan.
Ketika SU digeledah ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp800 ribu di kantong celana sebelah kanan SU. Lalu satu unit gawai di atas meja ruang tamu. Satu buah timbangan digital di atas rak piring di dapur rumah dan satu kantong plastik merah di atas rak piring di dapur rumah.
Saat dibuka kantong plastik warna merah itu ternyata di dalamnya terdapat satu lembar kaos kaki hitam berisi empat paket sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka SU dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. [DAS]
Discussion about this post