pranala.co, BONTANG– Dua warga Kota Bontang, Kalimantan Timur terancam hukuman mati. Mereka berinisial SKD (47) dan JMD (30) ditangkap Satnarkoba Polresta Malang Kota dengan barang bukti seberat 19,849 kilogram sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jl Ciliwung, Kota Malang, pada 29 Mei lalu. Dua orang itu ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus pengungkapan pada Maret lalu.
BACA JUGA: Diduga Pengetap Solar, Serobot Antrean, Sopir Truk Usir Mobil Pikap
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto berujar pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen yang ditunjukkan untuk memerangi peredaran narkotika. Ia menyebut bahwa pengungkapan tersebut bukanlah yang terakhir. Pasalnya masih ada kemungkinan pelaku lain yang belum terungkap.
“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat. Karena ini juga berkat informasi dari mereka, akhirnya dua pelaku ini bisa diamankan,” katanya, Selasa (7/6/2022).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menambahkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap tersebut merupakan jaringan antar pulau. Keduanya merupakan bos besar dari kasus-kasus yang berhasil diungkap pihaknya.
Ada indikasi bahwa barang haram yang dimiliki pelaku itu berasal dari luar negeri. Namun demikian pihaknya masih berkoordinasi dengan BNN terkait hal tersebut.
“Ini termasuk jaringan antar pulau. Ada indikasi barang-barang ini dikirim dari luar negeri seperti Timur Tengah dan beberapa wilayah Asia. Tetapi kami masih dalami ini,” jelasnya.
Selain dua orang tersangka tersebut, kepolisian juga meringkus satu orang berinisial MR (44) warga Gempol, Pasuruan. Dari tangan pelaku tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1,009 kilogram sabu. Tersangka MR ini berasal dari jaringan berbeda dan diamankan di Jalan Raya Bypass Pasuruan.
“Tiga orang ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya,” sambungnya.
BACA JUGA: Groundbreaking 1 Juli, Pemprov Gandeng PKT Bangun Rumah Layak Huni di Bontang
Atas pengungkapan tersebut para tersangka dijerat dua pasal berbeda. Tersangka MR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan pelaku SKD dan JMD dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati. Pengungkapan ini menyelamatkan sebanyak 200 – 500 ribu jiwa dari bahaya narkoba. [RE]
Discussion about this post