pranala.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan dua kilogram (kg) sabu-sabu ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Barang haram itu diselundupkan dengan modus dicampur tawas.
Petugas mengamankan dua orang, Harifuddin alias Arif dan Muhammad Iqbal Suardi alias Iqbal yang diduga menjadi kurir sabu 2 kg tersebut. Mereka mengaku diberikan upah sekira Rp200 juta untuk mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut ke Samarinda.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita sebanyak 11,8 kg barang yang diduga merupakan sabu-sabu. Namun saat diperiksa di laboratorium, barang haram yang dipastikan sabu-sabu hanya berjumlah dua kg.
“Paket narkotika itu dicampur dengan tawas,” kata Kabid Penindakan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana, Sabtu (24/12/2022).
Adapun kedua terduga kurir itu diamankan di halaman salah satu hotel di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Petugas menemukan satu kantong plastik kuning berisi 12 paket diduga sabu-sabu.
Sabu-sabu itu dikemas dalam plastik hitam dan kemasan teh. Berdasarkan hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengaku akan membawa barang haram itu ke Samarinda melalui jalur darat.
“Mereka habis mengambil barang, sudah disimpan di dalam mobil. Pas mereka keluar kami amankan,” kata Deden.
BNNP Kaltara menduga ini adalah modus baru para pengedara narkoba untuk mengelabui petugas. Akibat perbuatannya, keduga terduga kurir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. (*)
Discussion about this post