• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

RUU IKN: Ibu Kota Negara Dipindah ke Kaltim Semester I 2024

Suriadi Said by Suriadi Said
18 Oktober 2021 | 14:54
Reading Time: 2 mins read
2
Apa Kabar Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim?

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi kluster pemerintahan di calon ibu kota baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memulai pemindahan status Ibu Kota Negara (IKN) dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur pada semester I 2024 secara bertahap. Penetapan pemindahan status akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres).

Dalam pemindahan ini, presiden akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (14/10).

PILIHAN REDAKSI

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

4 Juli 2026 | 23:49
Tepis Keraguan, Investor Asing China dan Korsel Mulai Bangun Fisik di IKN

Tepis Keraguan, Investor Asing China dan Korsel Mulai Bangun Fisik di IKN

11 Juni 2026 | 18:14

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN […] dilakukan pada semester I 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” ungkap Pasal 3 RUU IKN tersebut.

Kendati begitu, aturan soal IKN berada di DKI Jakarta belum akan dicabut meski uu nanti disahkan. Pencabutan baru dilakukan bila sudah ada perpres.

“Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN […], seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN,” jelas Pasal 21 ayat 1.

“Sejak UU ini diundangkan sampai dengan tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN […], kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi DKI Jakarta,” sambung Pasal 28 ayat 1.

Selain itu, selama belum ada perpres setelah UU IKN disahkan, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kota Balikpapan tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu juga dengan urusan daerah lainnya, bersifat tetap. Kecuali, kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN yang dipegang oleh Badan Otorita IKN.

Selanjutnya, kawasan yang telah ditetapkan sebagai IKN akan memiliki pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus dalam UU IKN. Kawasan itu akan menjadi kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.

“IKN […] memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, kota sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta kota yang menjadi simbol identitas nasional dan merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tulis Pasal 5 ayat 1 RUU IKN.

Untuk luasan wilayah, kawasan IKN akan dibangun di lahan seluas 256.142 hektare (ha). Terdiri dari 56.180 ha untuk kawasan utama IKN dan sisanya 199.962 ha sebagai kawasan pengembangan IKN. IKN akan memiliki batas selatan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.

Sementara di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Di utara, kawasan ini berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Nantinya, penataan ruang IKN akan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan, Rencana Tata Ruang KSN IKN, dan Rencana Detail Tata Ruang KSN IKN. Khusus Rencana Detail Tata Ruang KSN IKN akan diatur dalam peraturan presiden (pp) dan peraturan kepala otoritas IKN.

Redaksi telah menghubungi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, dan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengenai kebenaran draf RUU IKN ini. Namun, belum ada tanggapan sampai berita ini diturunkan. [dk]

Tags: HeadlineIbu kota negaraIKN NusantaraKalimantan Timur
Previous Post

Dividen Bank Kaltimtara Dinilai Kecil, Nursalam Anjurkan Kejar Investasi Lain

Next Post

51 Ribu Rumah di Kaltim Masih Tidak Layak Huni

BACA JUGA

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

5 Juli 2026 | 13:59
Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

4 Juli 2026 | 23:49
Gudang Tani di Babulu PPU Dibobol, 4 Pencuri Padi dan Pupuk Diringkus

Gudang Tani di Babulu PPU Dibobol, 4 Pencuri Padi dan Pupuk Diringkus

4 Juli 2026 | 23:33
Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

4 Juli 2026 | 22:04
Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

4 Juli 2026 | 20:52
Ada 180 Kasus HIV Baru di Samarinda, Begini Fakta Sebenarnya

Ada 180 Kasus HIV Baru di Samarinda, Begini Fakta Sebenarnya

4 Juli 2026 | 20:14
Next Post
51 Ribu Rumah di Kaltim Masih Tidak Layak Huni

51 Ribu Rumah di Kaltim Masih Tidak Layak Huni

Comments 2

  1. Ping-balik: 51 Ribu Rumah di Kaltim Masih Tidak Layak Huni – pranala.co
  2. Ping-balik: Apa Kabar Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim? - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

5 Juli 2026 | 14:19
Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

5 Juli 2026 | 13:59
Benteng Terakhir Moral Anak Dimulai dari Rumah, LDII Bontang Ingatkan Peran Ayah

Benteng Terakhir Moral Anak Dimulai dari Rumah, LDII Bontang Ingatkan Peran Ayah

5 Juli 2026 | 13:46
Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

4 Juli 2026 | 23:49
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved