pranala.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memulai pemindahan status Ibu Kota Negara (IKN) dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur pada semester I 2024 secara bertahap. Penetapan pemindahan status akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres).
Dalam pemindahan ini, presiden akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (14/10).
“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN […] dilakukan pada semester I 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” ungkap Pasal 3 RUU IKN tersebut.
Kendati begitu, aturan soal IKN berada di DKI Jakarta belum akan dicabut meski uu nanti disahkan. Pencabutan baru dilakukan bila sudah ada perpres.
“Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN […], seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN,” jelas Pasal 21 ayat 1.
“Sejak UU ini diundangkan sampai dengan tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN […], kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi DKI Jakarta,” sambung Pasal 28 ayat 1.
Selain itu, selama belum ada perpres setelah UU IKN disahkan, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kota Balikpapan tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga dengan urusan daerah lainnya, bersifat tetap. Kecuali, kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN yang dipegang oleh Badan Otorita IKN.
Selanjutnya, kawasan yang telah ditetapkan sebagai IKN akan memiliki pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus dalam UU IKN. Kawasan itu akan menjadi kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.
“IKN […] memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, kota sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta kota yang menjadi simbol identitas nasional dan merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tulis Pasal 5 ayat 1 RUU IKN.
Untuk luasan wilayah, kawasan IKN akan dibangun di lahan seluas 256.142 hektare (ha). Terdiri dari 56.180 ha untuk kawasan utama IKN dan sisanya 199.962 ha sebagai kawasan pengembangan IKN. IKN akan memiliki batas selatan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
Sementara di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Di utara, kawasan ini berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Nantinya, penataan ruang IKN akan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan, Rencana Tata Ruang KSN IKN, dan Rencana Detail Tata Ruang KSN IKN. Khusus Rencana Detail Tata Ruang KSN IKN akan diatur dalam peraturan presiden (pp) dan peraturan kepala otoritas IKN.
Redaksi telah menghubungi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, dan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengenai kebenaran draf RUU IKN ini. Namun, belum ada tanggapan sampai berita ini diturunkan. [dk]
Discussion about this post