PRANALA.CO, Samarinda – Polisi di Samarinda ungkap peredaran 1.028 pil ekstasi asal Malaysia. Pengungkapan peredaran pil ekstasi itu dilakukan jajaran Polresta Samarinda.
Diduga, ada aktor jaringan internasional di peredaran pil ekstasi asal Malaysia itu. Adalah pria bernama Hendra Sasmita yang berhasil ditangkap jajaran kepolisian, dengan barang bukti 1.028 butir pil ekstasi. Dari penangkapan Hendra, kasus kemudian berkembang.
Diketahui kemudian, Hendra dapatkan barang itu setelah berkomunikasi dengan seseorang bernama Cen Ce yang diduga menjadi bandar pemasok asal Malaysia.
Dari informasi yang dihimpun, pil ekstasi itu dikirimkan melalui paket jasa ekspedisi kilat. Waktunya pun diketahui bertepatan dengan aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, tepatnya Senin (12/10/2020).
Pil haram itu dikemas dalam bungkus makanan ringan. Barang ini masuk ke Samarinda dengan jasa pengiriman barang. Diterima sebelum demo di DPRD Kaltim.
“Kemungkinan mereka melihat situasi jadi melakukannya saat demo UU Omnibus Law,” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andhika Darma Sena kepada awak media, Selasa (20/10/2020).
Tak berjalan mulus, pengiriman barang itu masuk radar kepolisian. Petugas mengetahui keberadaan Hendra yang merupakan warga asal Tarakan, Kalimantan Utara sedang menginap di sebuah kamar hotel Jalan S Parman, Kecamatan Sungai Pinang, sehari setelah barang dikirim.
“Lalu, kami bergerak. Anggota lakukan penggeledahan dan dapatkan 98 pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok dan berada dalam tong sampah. Setelah dikembangkan mengarah ke tiga tersangka lainnya,” ujarnya.
[dn]
Discussion about this post