PRIA berusia 26 tahun, inisial Bs, warga Jalan Bina Ria, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Sabtu (20/5/2023) dini hari sekira pukul 12.30 Wita.
Pria pengangguran tersebut ditangkap di parkiran salah satu hotel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang. Penyebabnya, dia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu berbentuk butiran kristal bening.
“Kami dapat informasi dari masyarakat jika di lokasi itu akan terjadi transaksi narkoba. Langsung kami pantau, dan ternyata benar,” ungkap Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Saat pemantauan, sambung Mandiyono, terlihat seseorang menggunakan sepeda motor masuk ke dalam parkiran hotel. Ketika usai transaksi dan hendak keluar parkiran, polisi mencoba menghentikan.
Namun pelaku sempat ingin melarikan diri. Beruntung aksinya bisa dicegah dan pelaku langsung digeledah. Ternyata benar, hasilnya didapati sejumlah barang bukti seperti satu bungkus klip besar berisi sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Beratnya mencapai 42,95 gram.
“Pelaku dan barang bukti serta motor dan ponsel pelaku langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Bontang Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, BS dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post