BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil menangkap dua bandar narkoba yang merupakan residivis, serta 22 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika lainnya sepanjang tahun 2025. Dalam operasi ini, polisi menyita total 242,25 gram sabu-sabu.
“Kami menangkap dua residivis yang berperan sebagai bandar dengan barang bukti 115 gram sabu-sabu,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bangkit Danajaya, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, kedua residivis tersebut baru bebas dari tahanan pada 2024 dan kembali beroperasi di wilayah Balikpapan Barat, yang dikenal sebagai daerah dengan tingkat peredaran sabu yang cukup tinggi. Keduanya telah menjadi target operasi (TO) dan dipantau secara intensif oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan.
Selain itu, sepanjang Januari 2025, pihak kepolisian juga menangkap 22 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dengan barang bukti 127,25 gram sabu-sabu.
Dari total kasus yang berhasil diungkap, terdapat 20 laporan polisi (LP), dengan rincian 13 kasus ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan yang melibatkan 14 tersangka, serta tujuh kasus lainnya ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polresta Balikpapan dengan total 10 tersangka.
“Kasus narkoba yang berhasil kami ungkap didominasi oleh sabu-sabu. Sementara untuk jenis narkotika lain seperti ganja dan obat-obatan masih nihil,” tambah AKP Bangkit.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti sabu-sabu yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp363 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.200 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka,” tegasnya.
Pihaknya juga berkomitmen memberantas peredaran narkoba secara konsisten dan masif, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika, terutama di Kota Balikpapan yang dikenal sebagai Kota Minyak. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post