PRANALA.CO, Samarinda – Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda meringkus seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Tepian Sungai Mahakam, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (28/11/2024) malam.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif. Sekira pukul 21.30 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang terlihat mengendarai sepeda motor Honda Beat biru putih dengan nomor polisi KT 2447 BC.
Pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial G, dihentikan dan diperiksa. Dalam pemeriksaan badan, petugas menemukan empat paket sabu di kantong baju hem warna hijau yang dikenakan pelaku.
Selain itu, satu paket sabu tambahan ditemukan di dalam tas selempang bermerek Klipsch yang dibawanya. Petugas juga menyita sebuah ponsel merek ITEL yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Saat diinterogasi, G mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu itu merupakan pesanan seseorang. Atas pengakuan dan bukti yang ditemukan, G langsung diamankan di Markas Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kompol Teuku Zia Fahlevie menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Peredaran narkoba, terutama jenis sabu, memberikan dampak buruk yang besar terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu terungkapnya kasus ini. Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama dari semua pihak, termasuk kesadaran warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan narkoba. Dengan pengawasan dan penindakan tegas, pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran barang haram yang merusak masa depan masyarakat.
Terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman yang berat.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram.
“Mari bersama kita wujudkan Samarinda yang bebas dari ancaman narkoba,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post